RADARSEMARANG.COM, Semarang – Upaya diversi atau mediasi atas kasus kecelakaan di Kampung Kali menuai jalan buntu. Praktis, pelaku tabrakan berinisial KP yang menabrak korban Vito segera dihadapkan ke meja hijau
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Semarang, M Rizky Pratama mengatakan, kasus kecelakaan yang melibatkan dua (pelaku dan korban) anak dibawah umur itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Upaya Diversi atau penyelesaian diluar pengadilan telah dilakukan. Tapi tidak menemukan kata sepakat. Makanya dilanjut ke persidangan,” ujar Rizky Pratama saat ditemui di kantornya, Senin (19/6).
Kasus ini masuk kategori Anak berhadapan hukum (ABH). Pasalnya KP masih dibawah umur. Kejakasan tidak melakukan penahanan. Alasannya, tersangka kooperatif dan ancaman pidananya di bawah tujuh tahun.
“Berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), ABH bisa tidak ditahan karena ancamannya pidana enam tahun penjara,” tuturnya.
Iman menyebut, tersangka KP dijerat dengan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Korban dalam kecelakaan maut ini yakni siswa SMA di Semarang, bernama Vito Raditya Sastranegara.
Sementara itu, Humas PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan perkara sudah masuk. Yakni sudah terdafar dengan nomor 6/PID.SUS ANAK/2023/PN SMG.
Seperti Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi pada 8 Maret 2023 di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang atau Kampung Kali. Tabrakan itu dialami pelaku KP yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) H 3333 SNR. Pun korbannya Vito juga mengendarai sepeda motor bernopol H 3347 WR.
Dari hasil rekaman CCTV, diketahui KP melaju kencang melebihi batas kecepatan. Terlihat pelaku menyalip sejumlah kendaraan dari sebelah kiri. Saat kejadian, KP tidak memakai helm. Belakangan diketahui, pelaku juga tak memiliki SIM.
Pelaku menabrak korban Vito yang saat itu hendak menyebrang yang mengakibatkan luka parah. Korban akhirnya meninggal setelah sempat dirawat di RSUP Dr Kariadi. (ifa/bud)