SEMARANG, Radar Semarang – Tarif kapal penumpang dan perintis PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) bakal naik hingga 100 persen. Kenaikan harga tiket ini berlaku mulai 1 Juli 2023. Kebijakan ini juga berlaku di Semarang.
Kenaikan harga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM Nomor 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Menurut Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro, sudah 21 tahun tarif kapal perintis tidak mengalami kenaikan. Pun dengan kapal pendam selama enam tahun. Padahal butuh perawatan serta biaya operasional agar tetap bisa beroperasi.
“Jadi penyesuaian tarif ini sebenarnya terkait dengan 21 tahun tarif dari kapal perintis belum ada penyesuaian,” kata Yahya saat ditemui di Semarang.
Tarif baru akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli 2023. Bagi masyarakat dengan pembelian tiket pada Juni 2023 masih dikenakan tarif lama. Pihaknya mencontohkan penyesuaian tarif untuk rute kapal penumpang Semarang tujuan Karimunjawa.