RADARSEMARANG.COM, Semarang – Narapidana teroris (napiter) L bakal fokus mengurus sang buah hati setelah bebas dari penjara. Tepat pada Selasa (13/6) ia bisa menghirup udara bebas berkat mendapatkan keringanan hukuman berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Total masa hukumannya 3 tahun.
Dari balik jeruji Lapas Perempuan Semarang (LPP) Semarang, L beserta anaknya yang turut tinggal di hotel prodeo dilepas. Namun, ia masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
L mengenakan baju warna merah dan cadar warna hitam. Ia dijemput bapaknya dan adiknya. Suasana haru menyelimuti kebebasan L. Ia langsung memeluk bapaknya yang mengenakan baju koko warna putih lengkap dengan pecinya. Begitupun dengan adiknya. Mereka saling memeluk, meluapkan rasa rindu setelah bertahun-tahun tak bertemu. Tetes air mata tampak dari ketignya, begitu menyentuh.
Seluruh barang dikemas dalam tas-tas besar. Ia berpamitan dengan petugas lapas dan napi yang sudah membantunya selama ini. Kepulangannya ke Kendal, kampung halamannya, di kawal Satgas Wilayah Jateng Densus 88/Antiteror Polri, Polda Jateng, petugas TNI, dan Polrestabes Semarang.
L mengatakan selama tinggal di Lapas Wanita Bulu menerima banyak pembelajaran. Ia terjun berbaur dengan masyarakat lapas. Waktu selama mendekam di penjara ia manfaatkan untuk mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Beberapa karya ia ciptakan dari hasil pelatihan di antaranya kain batik dan karya sulam. “Ya mengikuti pembinaan kemandirian di sini. Ikut pembinaan kepribadian juga, pengajian,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama berada di Lapas, pelayanan yang diberikan sangat baik. Fasilitas memadai seperti adanya taman bermain untuk anaknya. Termasuk juga pemberian imunisasi dan suplemen kesehatan bagi anaknya yang ikut tinggal di sana. “Ibu-ibu petugas sangat baik pada saya, tidak membeda-bedakan,” tandasnya.
Hal lain yang mengesankan yakni L sudah berikrar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Februari lalu. Ikrar itu diucapkan bersamaan dengan dua napiter lainnya. Dengan itu, pengurangan masa pidana ini bisa ia dapatkan. “Sudah ikrar NKRI, karena itu menjadi salah satu syarat dapat remisi maupun PB. L ini sudah NKRI di sini,” ujar Kepala LPP Semarang, Kristiana Hambawani menambahkan.
Ia menjelaskan, pelepasan napiter ini sama seperti napi lainnya. Melapor ke Kejaksaan dan Bapas. Begitupun pelayanan yang diberikan ketika tinggal di Lapas, tak ada bedanya dengan napi lain. “Tidak diekslusifkan, dia membaur bersama dengan lain, kamarnya pun besar bareng-bareng napi lainnya,” ucapnya.