Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro P Martanto mengakui telah melakukan pengecekan truk tersebut. Pihaknya juga menyebut, adanya dugaan permasalahan pada fungsi rem truk tersebut.
“Diduga fungsi rem, sudah dicek bersama tim teknis perhubungan. Kalau untuk uji kir-nya itu sudah kedaluwarsa sejak tahun 2020, atau kendaraan tersebut tidak lagi mengujikan,” tegasnya.
Endro mengatakan, lokasi jalan tersebut relatif sangat rawan kecelakaan. Alasannya, secara geografis, kondisi jalan menurun tajam. Namun demikian, pihak Dinas Perhubungan Kota Semarang telah melakukan berbagai antisipasi, termasuk memasang rambu-rambu dan larangan operasional jam tertentu.
Sesuai aturan, kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton hanya boleh melintas di Silayur pada rentang waktu pukul 23.00 hingga 04.00.
Secara tegas Endro menyebut truk tersebut melanggar aturan jam melintas. “Melanggar melintas karena kan kejadiannya siang hari, jam 11 siang, itu tidak boleh. Kan jam 4 pagi sampai jam 11 malam itu dilarang,” jelasnya. (mha/ton)