RADARSEMARANG.COM, Semarang — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan razia gabungan. Hasilnya 49 kendaraan angkutan barang diganjar surat bukti pelanggaran (tilang).
Operasi gabungan dilakukan bersama Satlantas Polrestabes Semarang dan Denpom Kota Semarang. Sasarannya kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalan Arteri Yos Sudarso. Seperti truk, tronton, trailer, truk tangki, dump truk dan sebagainya.
Selama dua jam, ada sebanyak 49 truk dikenai sanksi tilang. Rata-rata penyebabnya lantaran tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan maupun surat uji kelayakan jalan (KIR).
“Tidak ada uji KIR artinya tidak layak jalan,” kata Kasubnit II Kamsel Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Suyatno.
Kabid Daltib Dishub Kota Semarang, Antonius Hariyanto menjelaskan razia angkutan dan kendaraan barang dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Yakni dengan menindak kendaraan yang tidak memiliki uji kelayakan jalan.
“Rencananya razia ini akan terus kami lakukan sampai tujuh hari kedepan,” ujarnya.