RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kecelakaan yang menewaskan dua orang di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan Rabu (7/5) lalu membuktikan adanya pelanggaran. Setidaknya terkait jam larangan melintas untuk kendaraan bermuatan berat. Sudah berulangkali di turunan tersebut terjadi kecelakaan akibat truk bermuatan berat yang tak mampu menaklukkan tanjakan atau turunan di lokasi tersebut.
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebut, sudah sering terjadi kecelakaan di lokasi tersebut. Perlu adanya tindakan tegas dari aparat untuk kendaraan yang melanggar aturan jam melintas.
“Jalur tersebut sudah ada aturan pelarangan kenapa masih ada truk lewat. Apakah ada semacam permainan sehingga truk-truk besar tetap dapat melintasi kawasan tersebut?,” ujarnya.
Djoko mengaku sudah jengah terhadap kondisi Jalan Prof Hamka yang seringkali dilewati kendaraan berat saat jam sibuk. Kondisi itu sudah sering terjadi, tetapi tidak ada tindakan tegas apapun dari aparat terkait.
“Saya sering lewat situ, polisi tidak bertindak tegas, apa masyarakat perlu yang menghentikan truk? kan tidak mungkin,” jelas dosen Unika Soegijapranata Semarang ini.
Menurutnya, manakala aturan jam larangan melintas dipatuhi dampaknya akan mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan. Hanya saja, aturan tersebut disepelekan sehingga masih banyak pengemudi truk yang tetap nekat beroperasi pada jam larangan.
Ia meminta kepada pengusaha baik sebagai pemilik truk maupun isi muatan truk harus ikut bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
“Pengusahanya serakah, jangan hanya sopir dan masyarakat yang jadi korban, kasihan mereka. Sebenarnya tinggal ikuti aturan saja, jangan melintas di jam larangan,” jelasnya. Sesuai aturan, kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton hanya boleh melintas di Silayur pada rentang waktu pukul 23.00 hingga 04.00.