RADARSEMARANG.COM– Sebuah rumah di Jalan Kauman, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, digunakan sebagai tempat pembuatan narkoba jenis ekstasi. Baru mengontrak seminggu, pelaku telah menghasilkan 10 ribu butir ekstasi.
Pengungkapan ini bermula dari informasi petugas Bea Cukai tentang adanya peralatan dan bahan bahan kimia, yang diduga kuat untuk memproduksi obat terlarang, jenis ekstasi. Informasi tersebut kemudian disampaikan ke pihak kepolisian.
Polda Jateng yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Polisi menemukan TKP, sebuah rumah di Palebon RT 6, RW 8. Kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis (1/6), pukul 19.30.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial MR, 28, dan ARD, 24, keduanya warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Perannya sebagai koki dan pencetak. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (lihat grafis).
“Barang bukti kami uji laboratorium. Hasilnya identik positif mengandung amphetamine dan methapitamin, atau ekstasi,” ungkap Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, saat gelar perkara di TKP Palebon, Jumat (2/6).
Abioso membeberkan, MR dan ARD datang ke Semarang pada Jumat (19/5). Berangkat dari Jakarta, menggunakan bus dan tiba di Semarang pukul 22.00.
Setelah itu, ke Taman Simpang Lima menemui seseorang berinisial K (buron) untuk mengambil kunci kontrakan dan dua handphone.
“Setelah menerima kunci kemudian menuju ke tempat ini (Palebon) dengan dalih membersihkan rumah,” bebernya.