30.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Parpol Bisa Mengganti Bacaleg

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Sebanyak 18 partai politik sudah rampung melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Jateng. Saat ini, masuk tahapan verifikasi administrasi.

KPU Jateng akan meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan. Ketika ada dokumen belum benar dan sah, parpol akan diberikan kesempatan pada masa perbaikan.

“Akan kita sampaikan hasil verifikasi administrasi mana-mana syarat calon yang perlu diperbaiki. Misalnya bacalon yang memang TMS (tidak memenuhi syarat), yang ingin diganti karena meninggal bisa mengganti saat perbaikan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jateng, Putnawati

Ia menghimbau bacaleg tidak mendaftarkan diri secara ganda di dua partai politik. Baik internal di dua daerah pemilihan (dapil), maupun eksternal di dua parpol. Pasal 11 PKPU sudah diatur menjadi anggota parpol peserta pemilu dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan.

“Jadi tidak boleh dobel,” ujarnya.

Tahapan verifikasi administrasi dimulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Namun KPU Jateng baru melaksanakan verifikasi administrasi Senin 5 Juni 2023 mendatang. Pihaknya menyebut ketika ditemukan bacaleg yang mendaftar ganda di dua parpol berkasnya akan diserahkan.

“Jika nanti ada daftar ganda akan kita sampaikan ke parpol untuk diganti. Nanti dia bisa nemilih di partai mana kan ada ganda internal dan eksternal,” tambahnya. (kap/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya