28 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Kepala Terminal Mangkang Semarang Digugat Rp 1,3 Miliar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Melanesia Corruption Watch (MCW) melayangkan gugatan kepada Kepala Terminal Mangkang Tipe A, Reno Adi Pribadi, di Pengadilan Negeri Semarang. Yakni menuntut Retno Adi membayar kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

“Rinciannya, kerugian materiil Rp 300 juta, sedangkan immateril Rp 1 miliar,” kata kuasa hukum MCW, Sahudi Ersad, di Pengadilan Semarang, Kamis (1/6).

Ia menyebut, tuntutan kerugian tersebut bukan asal-asalan. Melainkan ada penjabarannya. Dimana MCW telah dirugikan oleh tergugat Reno Adi dalam pelaksanaan tugas meramaikan Terminal Mangkang.

MCW diperintahkan Kepala Terminal Reno untuk mengkondisikan agen-agen di terminal bayangan di wilayah Kota Semarang. Terminal bayangan tersebut yakni Terboyo, Sukun Banyumanik, dan Krapyak.

Diakuinya, saat itu Reno bakal memberikan atau membekali surat tugas pengkondisian. Tapi faktanya tidak pernah diberikan. “Kami sudah habis-habisan mengupayakan agen-agen untuk masuk ke terminal Mangkang,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Terminal Tipe A Mangkang, Reno Adi Pribadi mengatakan sebelum ada gugatan , upaya untuk membuat terminal tersebut ramai telah dilakukannya. Di antaranya menggelar kegiatan live music dan pameran UMKM.  “Selain itu ada Mal Pelayanan Publik (MMP) di terminal,” tegasnya.

Ia mengaku, sudah melakukan penegakan hukum secara humanis dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Jasa Raharja dan Dishub. Yakni untuk menertibkan terminal bayangan.

Jadi tuduhan pembiaran terhadap agen dan terminal bayangan menurutnya tidak benar. “Buktinya, 2022 lalu kami mendapatkan penghargaan sebagai terminal terbaik se-Indonesia,” akunya. (ifa/bud)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya