26 C
Semarang
Wednesday, 24 December 2025

Nunggak PBB, Kejari Kota Semarang Panggil 86 Wajib Pajak

Artikel Lain

RADARSMARANG.ID, SemarangKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, memanggil 86 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih dari Rp 100 juta.

Langkah tersebut sebagai upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang untuk mengikis piutang pajak yang mencapai Rp 676 miliar. Bapenda menggandeng Kejari untuk melakukan tindakan preventif agar WP membayar piutang.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, total ada 575 ribu WP. Namun yang diundang ke kantor Kejari kemarin 87 WP. Dari jumlah yang dipanggil, enam WP langsung melakukan pembayaran.

“Kita undang 87 orang untuk melakukan klarifikasi. Mereka memiliki piutang yang angkanya di atas Rp 100 juta. Setelah disurati Kejari, ada enam wajib pajak langsung membayar, totalnya Rp 1,1 miliar,” terang Iin-sapaan akrabnya- saat ditemui di kantor Kejari, Selasa (30/5).

Langkah ini sebagai upaya preventif pemkot kepada WP agar bisa membayar tunggakan pajak. “Kita lakukan upaya preventif dengan membuka komunikasi, karena mungkin saja ada objek pajak yang sudah dipindahkan, disewakan, status objek pajaknya berubah dan lainnya,” bebernya.

Diakui Iin, jumlah piutang PBB memang cukup besar. Namun, dia optimistis bisa menagih tunggakan tersebut melalui kerja sama dengan Kejari.  Target PBB tahun ini sebesar Rp 652 miliar. Hingga saat ini, realisasi sudah Rp 360 miliar.

“Saat ini terus naik, karena ada program diskon PBB sampai 31 Mei. Yang menunggak juga dibebaskan dari denda,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kajari Kota Semarang, Agung Mardi Wibowo mengatakan, perlu ada kesadaran WP tanpa harus ada panggilan. Terlebih, Pemkot Semarang memberikan kemudahan berupa diskon.

“Sudah ada MoU, sesuai fungsi dan tugas kami, kita lakukan sosialisasi terus. Ada beberapa yang menunggak, kami klarifikasi. Ada yang keberatan, bisa kami jelaskan dan kita beri edukasi,” tambahnya.

Menurutnya, Kejari mempunyai kewajiban melaksanakan penagihan. Penagihan yang dilakukan berupa tindakan preventif. Dia berharap, tidak sampai langkah hukum. Harapannya, WP bisa memiliki kesadaran untuk membayarkan pajak.

“Tanpa panggilan pun sebenarnya wajib pajak sudah harus membayar, apalagi pemkot sudah memberikan kemudahan-kemudahan seperti ada diskon khusus. Karena itulah saya imbau wajib pajak membayar tepat waktu, karena pajak ini kembali lagi pada masyarakat untuk pembangunan,” pungkasnya. (den/zal)

Reporter:
Adennyar Wicaksono

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya