31 C
Semarang
Monday, 12 May 2025

Kepala Terminal Mangkang Siap Hadapi Gugatan, Bantah Tak Bekerja Maksimal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Kepala Terminal Tipe A Mangkang Semarang Reno Adi Pribadi siap menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Reno mengaku sudah melakukan beragam upaya untuk membuat terminal tersebut ramai. Ia juga menampik tuduhan pembiaran terhadap agen tiket bus di luar terminal, serta munculnya terminal bayangan hingga bus AKAP dan AKDP enggan masuk ke Terminal Mangkang.

Reno mengatakan, untuk meramaikan Terminal Mangkang, pihaknya rutin menggelar kegiatan live musik hingga pameran UMKM sebagai daya tarik masyarakat datang ke terminal di ujung barat Kota Semarang ini.

Apalagi ditambah adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) di terminal, tentu membuat semakin banyak warga yang datang.

Pihaknya juga sudah melakukan penegakan hukum secara humanis. Ia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Jasa Raharja, Dishub, dan lainnya untuk menertibkan terminal bayangan.

Ia menyebut di Kota Semarang ini ada tiga titik terminal bayangan. Yakni, terminal bayangan Terboyo, Siliwangi Kalibanteng, dan Banyumanik.

“Sebelum gugatan dilayangkan oleh Melanesia Corruption Watch, pada 10 Mei 2023 lalu sudah dilakukan penegakan bersama secara humanis,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM, Jumat (26/5).

Dari beragam upaya itu, lanjut dia, membuahkan hasil hingga terbit surat keputusan dari Wali Kota Semarang tentang penetapan jalur-jalur bus di Semarang pada 2022.

Bersama stakeholder terkait, katanya, dilakukan operasi untuk menggiring bus yang semula tidak masuk terminal menjadi singgah. Sedikitnya ada 10 perusahaan otobus (PO) yang masuk.

Jumlah bus yang masuk semakin banyak seiring dengan rutinnya pelaksanaan operasi. Ia menuturkan akan terus melakukan sosialisasi hingga menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar.

“Kemarin, satu minggu berturut-turut kami menggelar kegiatan penegakan hukum. Polisi melakukan penilangan,” tegasnya.

Karenanya, ia menampik adanya tuduhan pembiaran terhadap agen dan terminal bayangan, ataupun tuduhan tidak dapat meramaikan Terminal Mangkang.

Pasalnya, apa yang ia lakukan sudah maksimal mengingat sebelum menjabat sebagai kepala terminal pada 2021, suasana Terminal Mangkang sepi, dan kondisi bangunan kurang menarik. Ia juga menyebut, sebagai bukti kebangkitan Terminal Mangkang, pada 2022 mendapatkan penghargaan sebagai terminal terbaik se-Indonesia.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Semarang Aris Langgeng mengatakan, gugatan terhadap Kepala Terminal Mangkang ini didaftarkan pada 15 Mei dengan nomor perkara 192/Pdt.G/2023/PN Smg. Sidang sudah dilakukan pada Kamis (25/5) lalu dengan agenda penetapan sidang perdana.

“Perkara ini ditangani ketua majelis hakim Asep Permana dengan anggota Rosana Irawati dan Noerista Suryawati,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Terminal Tipe A Mangkang Semarang Reno Adi Pribadi digugat. Ia dinilai memiliki kinerja tidak maksimal. Reno diminta untuk dinonaktifkan dari jabatannya.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 192/Pdt.G/2023/PN Smg. Selain Reno, Menteri Perhubungan juga turut tergugat.

“Penggugat meminta jabatan tergugat I sebagai Kepala Terminal Tipe A Mangkang wajib dievaluasi atau agar dinonaktifkan oleh tergugat II. Karena pencapaian kinerja selama tiga tahun ini tidak maksimal, yang berakibat operasional angkutan umum AKAP/AKDP terlihat sepi pada hari-hari biasa.

Kalaupun ramai hanya setahun sekali saat arus mudik atau balik lebaran atau tahun baru,” ujar Ketua Pengurus Melanesia Corruption Watch Cabang Jawa Tengah Suratno kepada RADARSEMARANG.COM.

Ia menyatakan, gugatan ini dilayangkan karena terminal Tipe A Mangkang masih tergolong sepi atau tidak ramai. Padahal sudah digelontorkan anggaran dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp 40 miliar untuk pembangunan revitalisasi.

Namun, menurutnya, angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) masih banyak yang belum masuk ataupun singgah di dalam terminal. Kondisi itu diperparah dengan masih banyaknya agen-agen bus AKAP/AKDP yang beroperasi di luar terminal.

“Sehingga banyak terminal bayangan di wilayah Kota Semarang yang dibiarkan beroperasi dan terkesan dibiarkan keberadaannya oleh tergugat I,” ujarnya. (ifa/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya