RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kepala Terminal Tipe A Mangkang Semarang Reno Adi Pribadi digugat. Ia dinilai memiliki kinerja tidak maksimal. Reno diminta untuk dinonaktifkan dari jabatannya.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 192/Pdt.G/2023/PN Smg. Selain Reno, Menteri Perhubungan juga turut tergugat.
“Penggugat meminta jabatan tergugat I sebagai Kepala Terminal Tipe A Mangkang wajib dievaluasi atau agar dinonaktifkan oleh tergugat II. Karena pencapaian kinerja selama tiga tahun ini tidak maksimal, yang berakibat operasional angkutan umum AKAP/AKDP terlihat sepi pada hari-hari biasa. Kalaupun ramai hanya setahun sekali saat arus mudik atau balik lebaran atau tahun baru,” ujar Ketua Pengurus Melanesia Corruption Watch Cabang Jawa Tengah Suratno kepada RADARSEMARANG.COM.
Ia menyatakan, gugatan ini dilayangkan karena terminal Tipe A Mangkang masih tergolong sepi atau tidak ramai. Padahal sudah digelontorkan anggaran dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp 40 miliar untuk pembangunan revitalisasi.
Namun, menurutnya, angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) masih banyak yang belum masuk ataupun singgah di dalam terminal. Kondisi itu diperparah dengan masih banyaknya agen-agen bus AKAP/AKDP yang beroperasi di luar terminal.
“Sehingga banyak terminal bayangan di wilayah Kota Semarang yang dibiarkan beroperasi dan terkesan dibiarkan keberadaannya oleh tergugat I,” ujarnya.
Diakuinya, tergugat I telah berusaha memasang rambu-rambu dan pengumuman mengenai batas waktu angkutan bus AKAP, AKDP, agen ataupun penumpang wajib masuk Terminal Tipe A Mangkang. Namun ia menilai berdasarkan fakta-fakta di lapangan masih banyak yang membandel dan tidak mau masuk di terminal.
Baginya, hal itu menunjukkan operasional terminal terlihat sepi. Ia juga menilai Reno kuwalahan dan tidak sanggup menertibkan para perusahaan angkutan dan agen bayangan yang melanggar.
“Tergugat I telah melakukan pembiaran atau tidak menindak para pelanggar, yaitu para pengemudi angkutan bermotor kendaraan umum dalam trayek. Yang melanggar peraturan diduga ada unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), sehingga tergugat lemah dalam penegakan hukum yang berakibat sepinya angkutan umum yang singgah di dalam terminal tersebut,” tandasnya.