RADARSEMARANG.COM, SEMARANG — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang melayangkan surat teguran alias peringatan kepada pengembang nakal di Kota Lunpia. Surat tersebut berupa peringatan agar pengembang segera mengurus perizinan.
Kepala Distaru Kota Semarang M Irwansyah menjelaskan, jika surat peringatan ini diberikan usai pihaknya melakukan pengawasan ke sejumlah perumahan yang ada di wilayah Kota Semarang, seperti Gunungpati, Mijen, Tembalang, dan Banyumanik.
“Kami sudah melakukan penertiban. Ditengarai banyak pengembang perumahan yang tidak konsisten terhadap ketentuan-ketentuan,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM, Jumat (19/5).
Irwansyah menjelaskan, masih ada pengembang yang tidak mengajukan izin. Ada pula pengembang yang menyalahi aturan tata guna lahan atau pelanggaran Perda tata ruang.
“Jumlahnya ada lah, yang jelas kita sudah layangkan surat untuk mengurus izin,” tandasnya.
Menurut dia, pengembang yang menyalahi aturan tata ruang tentu bisa mendapatkan sanksi hingga pembongkaran. Untuk pembongkaran, lanjut dia, dilakukan oleh Satpol PP.
“Sudah ada temuan. Beberapa sudah kami surati peringatan. Secara lahan, juga ada beberapa yang tidak sesuai. Ini bisa sampai pembongkaran jika tidak sesuai tata guna lahan,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau agar pengembang mematuhi tata ruang Kota Semarang. Salah satunya pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK), sertifikat, dan lain-lain agar tidak merugikan masyarakat yang membeli.
“Jangan sampai masyarakat beli, tapi bermasalah. Kalau cinta kota ini, tolong pengembang perumahan di perizinan dipenuhi,” katanya.
Dalam pengawasan perumahan di Kota Semarang, lanjut dia, pihaknya mengajak lurah dan camat untuk melakukan pengawasan. Apalagi di daerah banyak pengembang kecil yang menawarkan kavling siap bangun.
“Pengembang kavling siap bangun juga berkewajiban mengurus perizinan. Harus ada rencana yang jelas dalam mengembangkan wilayah,” ujarnya.
Irwansyah mengimbau, masyarakat yang hendak membeli tanah kavling maupun perumahan untuk memastikan pengembang tersebut sudah mengantongi perizinan.
“Bisa tanya langsung ke kantor dinas jika tidak yakin,” katanya. (den/aro)
