RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Kondisi ibu yang terjerat hukum menyebabkan balita turut tinggal di penjara. Terpaksa menjalani tumbuh kembang di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Sebagaimana salah satu warga binaan Lapas Perempuan IIA Semarang, Aa, yang melahirkan bayi dan tinggal di Lapas.
Kepala Lapas Perempuan Semarang Kristiana Hambawani menyatakan, warga binaan tersebut diizinkan keluar Lapas untuk menjalani perawatan melahirkan.
Sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pegawai Lapas Perempuan Semarang dijadwalkan melaksanakan pengawalan Aa ke RSUD Tugurejo Semarang.
Tentunya dengan tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sampai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut pulih dan bisa kembali ke dalam Lapas.
“Warga binaan berhak mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani serta mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk melahirkan. Semua pelayanan itu gratis,” ujarnya, Minggu (14/5).
Kristin menyatakan, saat ini ada tiga balita yang tinggal di Lapas. Sebagaimana Undang-Undang Pemasyarakatan, balita diperbolehkan tinggal sampai usia tiga tahun.
Selama di Lapas, pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan pelayanan prima dan optimal, yakni dengan memberikan perawatan seperti imunisasi, makanan tambahan, vitamin, dan lainnya.
Lebih lanjut, Kristiana mengungkapkan kondisi kesehatan bagi warga binaan yang sedang hamil menjadi layanan prioritas.
“Kami fasilitasi untuk melakukan pemeriksaan rutin tiap bulan ke puskesmas maupun rumah sakit sampai melahirkan nanti,” ucapnya. (ifa/ida)