RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Mayoritas penghayat kepercayaan belum memperbaharui kolom agama pada kartu identitas. Padahal, pemerintah sudah memberikan fasilitas revisi kolom agama di E-KTP.
Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Semarang Heri Prastianto mengatakan, persoalan tersebut diduga karena ada kepentingan masing-masing. Kendati demikian, pihaknya terus memberikan sosialisasi agar mereka merevisi kolom agama.
“Ya memang hak asasi mereka. Mayoritas belum banyak yang mengubah, masih mengikuti agama. Tapi tata cara berdoa penghayat sesuai ormas masing-masing. Jadi upaya yang kami lakukan terus melakukan sosialisasi. Karena perubahan itu kan sebagai alat perjuangan,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM, Minggu (14/5).
Heri menjelaskan, hal itu tidak menjadi masalah. Terpenting, lanjutnya, anggota dari sembilan organisasi masyarakat (ormas) yang berjumlah belasan ribu di Kota Semarang itu dalam kondisi kondusif.
Termasuk dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah, sudah tidak ada lagi diskriminasi seperti dulu. Di sisi lain, beragam kegiatan kebudayaan yang dilakukan juga mendapat perhatian dari aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, Kesbangpol dan lainnya.
Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang Iman Khilman mengungkapkan, belum lama ini pihaknya duduk bersama dengan aparat penegak hukum dan dinas terkait melakukan komunikasi dan koordinasi dengan MLKI.
Sebagai ketua tim pengawas aliran kepercayaan Kota Semarang, pihaknya memberikan arahan dan pembinaan pada organisasi tersebut.
“Dilakukan bukan hanya mengawasi, tapi juga pembinaan dan komunikasi. Di Kota Semarang termasuk yang ramah terhadap aliran kepercayaan, sekarang tidak ada diskriminasi baik di pekerjaan maupun sekolah,” ucapnya.
Hanya saja, seperti yang diungkapkan Heri, banyak anggota yang belum mengubah surat keterangan tanda pendaftar di kartu identitas. (ifa/ida)