RADARSEMARANG.COM, Semarang – Hari ini, sedikitnya 1000 pekerja akan melakukan aksi demo peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 atau Mayday. Dalam aksi tersebut, para buruh akan menyampaikan sembilan tuntutan.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim mengatakan, para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa dengan titik kumpul di depan Kantor Pos Johar, Kota Semarang. Selanjutnya massa buruh akan longmach menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan.
“Sampai malam ini (tadi malam) yang sudah absen (akan ikut aksi) hampir 800 orang. Targetnya 1000 orang lebih. Itu terdiri atas unsur serikat pekerja buruh di Jawa Tengah,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Partai Buruh Indonesia ini kepada RADARSEMARANG.COM, Minggu (30/4).
Dikatakan, tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi unjuk rasa tersebut yang paling utama adalah pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law. Alasannya, undang-undang tersebut dinilai sangat merugikan para buruh.
“Yang pertama kita ingin cabut Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, sedikitnya ada sembilan poin di undang-undang tersebut yang sangat merugikan buruh,” jelasnya.
Adapun sembilan tuntutan yang dimaksud, kata Aulia, pertama terkait upah. Alasannya, sekarang ini pengupahan terhadap pekerja dibatasi. Sebelumnya, menggunakan PP 78 Tahun 2015, yakni terkait inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
“Dengan omnibus law sekarang disuruh milih antara pertumbuhan ekonomi saja atau inflasi, plus indeks tertentu. Indeks tertentu ini yang tidak kami pahami. Bagaimana cara menentukan indeks tertentu? Bagaimana cara mengukurnya? Dasar hukumnya apa dengan indeks tertentu itu? Jadi, upah di Jawa Tengah akan tertahan. Sudah rendah, masih dibatasi dengan omnibus law,” bebernya.
Kedua, lanjut dia, buruh menolak sistem kerja outsourcing. Menurutnya, sistem kerja outsourcing adalah perbudakan modern. Sekarang ini sistem outsourcing juga masuk dalam undang-undang omnibus law.
“Kalau dulu kan dibatasi lima pekerjaan. Sekarang enggak. Jadi, semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing. Sehingga kurang pro dengan pekerja. Mengurangi kesejahteraan dan pekerja menjadi tidak punya mas depan,” katanya.
Ketiga, soal pesangon. Sekarang ini, jelas dia, pesangon pekerja hanya 0,5 persen. Sehingga sangat merugikan pekerja. Padahal pesangon itu menjadi harapan para pekerja untuk masa depan.
“Kemudian soal PHK. Sekarang tidak bisa dirundingkan. Di dalam undang-undang omnibus law itu mudah merekrut dan mem-PHK. Terus terkait cuti panjang juga dihilangkan,” ujarnya.
Selain itu, sistem jam kerja juga masuk dalam tuntutan. Tuntutan lainnya terkait tenaga kerja asing (TKA). Pihaknya menyebutkan, sekarang ini TKA tidak ada sanksi.
“Artinya, kalau ada TKA yang melanggar, tidak ada sanksi. Di dalam omnibus law, TKA mendapatkan ruang. TKA sekarang tidak usah mengurus perizinan dulu. Kerja dulu baru mengurus perizinan. Tuntutan kesembilan soal sanksi pidana yang dihapus,” bebernya.
Pihaknya berharap Pemerintah Jawa Tengah bisa lebih membuat terobosan terkait kesejahteraan buruh. Alasannya, Jawa Tengah ini menjadi pusat dari tujuan investasi.
“Kalau investasi masuk, kita berharap selektif. Jangan sampai tidak bermanfaat di Jawa Tengah. Kami tidak menolak, tetapi harus bermanfaat,” katanya.