27 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Buntut Aksi Demo di Kantor DPRD Jateng, Lima Mahasiswa Diperiksa Enam Jam

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Lima mahasiswa Semarang diamankan ke Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/4) petang. Namun usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama enam jam, mereka akhirnya dibebaskan.

Pemeriksaan ini merupakan buntut aksi demo ricuh yang dilakukan ratusan mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Jateng, Kamis (13/4). Dalam aksinya, massa sempat merobohkan dua pintu gerbang kantor wakil rakyat tersebut.

Kelima mahasiswa yang ditangkap itu berasal dari tiga kampus, yakni dua orang dari Unnes, dua dari Unissula, dan satu dari Undip. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka dibebaskan sekitar pukul 23.39.

“Iya, sudah (dilepas), tidak ada satu bukti apapun yang mengarah ke tindak pidana yang dilakukan oleh lima mahasiswa yang ditangkap polisi,” ungkap pendamping hukum mahasiswa dari LBH Semarang, Ignatius Radit, kepada RADARSEMARANG.COM.

Menurutnya, lamanya pemeriksaan lantaran para mahasiswa harus menjelaskan kronologi kejadian, termasuk sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Menurutnya, lima mahasiswa yang ditangkap memang tidak tahu duduk perkara. Alasannya, jauh dari lokasi pagar roboh.

“Jadi, tidak ada satupun bukti yang mengarah ke lima mahasiswa itu,” tegasnya.

Meski telah dilepas, masih terdapat potensi hukum yang terjadi di perkara tersebut. Sebab, polisi telah menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan. Pihaknya menyebut, ada tiga pasal alternatif yang disangkakan kepada para mahasiswa yang melakukan demonstrasi, yakni pasal 170, 160 dan 212 KUHP. Terkait pengerusakan pintu gerbang, ajakan provokasi melakukan pengerusakan, dan tidak menghiraukan imbauan aparat.

“Ada potensi terdapat satu tersangka. Sebab, kasusnya sudah naik penyidikan. Laporan polisi tipe B, artinya polisi yang melaporkan. Lima mahasiswa yang dibebaskan malam ini status sebagai saksi,” jelasnya.


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya