Sehubungan dengan hal tersebut, termohon lantas meminta hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut untuk menerima dalil yang disampaikan. Serta meminta hakim tidak menerima permohonan praperadilan.
“Menyatakan bahwa termohon tidak melakukan penyidikan terhadap perkara a quo, maka secara logis tidak ada penghentian penyidikan,” ujarnya.
Menanggapi eksepsi termohon tersebut, kuasa hukum MAKI, Dwi Nurdiansyah menyatakan tidak menyangka perkara tersebut ternyata tidak pernah dip roses hukum.
“Ya kaget dan kecewa, karena ternyata kasus calo penerimaan bintara Polri tersebut tidak pernah diproses hukum. Secara lengkapnya nanti tanggapan akan saya sampaikan di sidang agenda kesimpulan,” tandasnya.
Atas eksepsi termohon tersebut, hakim selanjutnya menunda sidang hingga Kamis (13/4/2023) untuk memberi kesempatan menyampaikan bukti surat.
Dalam sidang sebelumnya, Dwi menyampaikan pokok gugatan yang ditujukan pada Kapolda Jateng untuk menindaklanjuti upaya dari penanganan perkara tersebut.
Ia menilai hingga kini belum diketahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara itu.
Bagaimana proses hukumnya, yang semula demosi kemudian PTDH, hingga terdapat kemungkinan terdapat tindak pidana korupsi.