RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Fakta baru perkara calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 terungkap.
Selama ini, ternyata Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah tak pernah melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut.
Hal itu tertuang dalam jawaban tertulis Kapolda Jateng yang disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (12/4).
Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni AKBP Masruroh, AKBP Mugiyartiningrum, AKP Ibnu Suka.
Namun, dalam persidangan eksepsi atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu dianggap dibacakan.
“Berdasarkan hal tersebut disampaikan, karena tidak ada penyidikan maka secara logis sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan,” bunyi jawaban.
Dalam eksepsi itu, kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur atau tidak jelas.
Pihaknya menilai dalam gugatan perkara dugaan korupsi oleh lima oknum polisi calo bintara itu tidak menunjukkan nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan.