29.1 C
Semarang
Friday, 22 August 2025

Lapak Beralih Fungsi, Kepala Pasar Akan Disanksi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Petugas Satpol PP dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang menyegel 80 kios dan lapak yang ada di Pasar Bulu Semarang, Kamis (6/4). Lapak tersebut ditempeli stiker dan diberi garis polisi sebagai bentuk penyegelan.

Penyegelan ini dilakukan petugas lantaran kios dan lapak tersebut tidak digunakan pedagang. Bahkan ada beberapa lapak yang beralih fungsi sebagai tempat hunian. Diprediksi, masih ada ratusan lapak di pasar-pasar tradisional di Kota Semarang, yang kondisinya tak jauh beda seperti yang ada di Pasar Bulu.

“Kita lakukan penyegelan lantaran kios dan lapak ini tidak ditempati selama lima tahun,” kata Plt Kepala Disdag Kota Semarang Fajar Purwoto saat dihubungi RADARSEMARANG.COM, Jumat (7/4).

Karena tidak digunakan, lanjut Fajar, Pemkot Semarang harus kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) lantaran lapak pedagang kosong dan tidak ada retribusi dari pedagang yang masuk.

Adapun besaran retribusi di Pasar Bulu yang harus dibayarkan, lanjut Fajar, sebesar Rp 750 per meter per hari. Puluhan lapak kosong tentu membuat Kota Semarang kehilangan pendapatan.

“Pasar di tengah kota malah nggak dipakai, kosong lima tahun. Tentu ini kerugian yang dialami pemkot,” ujarnya kecewa.

Pria yang juga menjabat Kepala Satpol PP Kota Semarang ini meminta pemilik kios ataupun lapak yang disegel bisa datang ke kantor Disdag, dan bersedia menempati kiosnya.

Jika tidak, lanjut Fajar, selama tujuh hari tidak ditempati akan disegel lalu, diberikan ke pedagang lain yang ingin berjualan di Pasar Bulu. Sejatinya lantai dua pasar yang tak jauh dari Tugu Muda ini, digunakan untuk pedagang buah.

“Kalau memang nggak dipakai, kita alihkan ke pedagang lain yang lebih membutuhkan dan mau menempati,” tegasnya.

Fajar memaparkan, beberapa kios yang tidak ditempati ini digunakan untuk gudang penyimpanan barang, bahkan untuk tempat tidur. Hal itu tidak sesuai dengan fungsinya. Fajar mengaku akan bertindak tegas dengan pemberian sanksi jika Kepala Pasar tidak bekerja dengan baik.

“Kepala pasar saya kira nggak tegas, lapak beralih fungsi bahkan jadi tempat hunian dibiarkan. Saya akan siapkan sanksi, jika memang kepala pasar tidak melaporkan retribusi sesuai di lapangan,” katanya.

Dari data yang ada, di Ibu Kota Jateng sedikitnya ada 52 pasar tradisional. Fajar mengaku, pihaknya akan menyasar pasar lain, seperti Pedurungan, Penggaron, Meteseh, Genuk, yang diduga masih kosong.

Fajar memperkirakan, ada sekitar 750 hingga 1.000 lapak yang kosong di seluruh pasar tradisional.

“Kita akan melakukan tindakan tegas agar pasar tradisional ini kembali hidup, kalau kepala pasar dan juru pungut curang, kita akan berikan sanksi,” tegasnya. (den/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya