31.4 C
Semarang
Saturday, 23 August 2025

Perizinan Mudah, Pengawasan dan Pengendalian Toko Modern Lebih Sulit

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kemudahan dalam perizinan toko modern melalui Online Single Submission (OSS), ternyata menyulitkan pengawasan dan pengendalian toko modern. Apalagi beberapa waktu lalu, Satpol PP Kota Semarang menyebutkan ada 350 lebih toko modern yang belum mengantongi perizinan lengkap.

Kabid Bina Usaha Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang Lilis Wahyuningsih mengatakan, dengan adanya sistem OSS memudahkan pelaku usaha melakukan pengurusan izin. Apalagi toko modern, menjadi salah satu usaha yang memiliki izin usaha dengan risiko rendah, sehingga tidak perlu dilakukan tatap muka oleh pelaku usaha alias survei.

“Untuk toko modern ini lebih ke risiko rendah, sehingga tidak ada survei. Langsung terbit otomatis NIB. Makanya, kami kesulitan monitoring dan pengawasannya,” katanya kemarin.

Untuk mengurus perizinan toko modern, lanjut dia, pelaku usaha tinggal mengakses sendiri dengan syarat-syarat yang telah tercantum dalam sistem OSS. Setelah semua syarat terpenuhi, nantinya akan langsung keluar nomor induk berusaha (NIB) tanpa harus dilakukan tinjauan lapangan.

“Pengawasan dan pengendalian kami agak kesulitan karena dari pelaku usaha tidak melaporkan ke kami. Sedangkan data di OSS itu global. Kami minta ke DPMPTSP juga belum bisa ngasih data, karena ada ribuan usaha risiko rendah menjadi satu. Ada toko modern, UMKM, dan lain-lain, semua jadi satu,” jelasnya.

Lilis menerangkan, sebelum OSS diberlakukan, Disdag berpatokan pada Perda nomor 1 tahun 2015 dan ditindaklanjuti Perwal nomor 39 tahun 2015. Ada ketentuan berdirinya pasar modern yakni batas minimal dari pasar tradisional 500 meter.

Perizinan sebelumnya menggunakan sistem izin investasi mudah dan terpadu (Si Imut). Dalam surat keputusan (SK) wali kota, kuota pasar modern sebanyak 529 di 16 kecamatan. Dari data yang ada, sampai Mei tahun 2021 lalu, ada 233 toko modern yang berizin dan 296 toko modern yang belum berizin.

“Kami tidak dapat melakukan skrining langsung terhadap munculnya toko-toko modern baru di Kota Semarang seiring diberlakukannya PP nomor 5 tahun 2021,” tambahnya.

Ia menjelaskan, di peraturan yang baru, pelaku usaha yang mendapatkan NIB tidak perlu face to face untuk izin toko modern. Hal itu, lanjut Nurkholis, terkadang membuat dinas kesulitan dalam aspek pengendalian. “Kalau memenuhi syarat administrasi ya keluar NIB. Kadang-kadang menyulitkan kami di dalam aspek pengendalian,” paparnya.

Kesulitan dalam pengendalian, kata dia, tidak sesuai dengan Perda yang ada, karena tidak sesuai dengan aturan PP yang baru. Seharusnya ada perubahan Perda untuk menyesuaikan keadaan di lapangan.

“Kalau mengajukan perda belum ada akademiknya kami kesulitan. Di anggaran perubahan, kami sampaikan usulan untuk anggaran kajian naskah akademis. Nanti akan kami lakukan evaluasi dulu,” pungkas dia. (den/ida)

Reporter:
Adennyar Wicaksono

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya