29 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Razia Warung Kelontong, Satpol PP Semarang Sita 194 Botol Miras

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Satpol PP Kota Semarang menyita 194 minuman keras (miras) berbagai merek dari beberapa warung kelontong di wilayah Semarang Barat. Penyitaan ini dilakukan karena aduan masyarakat. Apalagi warung tersebut menjual miras tanpa izin lengkap.

Di lokasi pertama, petugas menyita 44 botol. Lokasi kedua, menyita 150 botol berbagai merek, seperti Kawa-Kawa, Anggur Merah, Soju, Vodka, dan lainnya. Razia ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda nomor 8 tahun 2009 tentang minuman beralkohol. “Kami sita ratusan miras ini karena adanya aduan masyarakat,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Stevanus Marthen Da Costa Selasa (28/3).

Marthen menerangkan, peredaran miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen, seharusnya memiliki izin. Sayangnya, warung yang menjual miras tersebut, nekat menjual minuman tanpa perizinan lengkap sehingga dilakukan penyegelan. “Tadi juga tidak ada izinnya, kami meminta agar tidak menjual miras saat bulan puasa,” tuturnya.

Usai penyitaan barang bukti, petugas Satpol PP langsung menyegel kedua toko. Hal ini agar penjual tak mengulangi perbuatannya. Apalagi, diduga kedua toko ini belum punya perizinan lengkap penjualan miras.

“Nanti pemilik akan ke kantor Satpol PP untuk menyatakan tidak mengulangi perbuatannya. Tapi barang bukti tetap kami tahan untuk diserahkan ke Polrestabes Semarang guna pemusnahan,” pungkasnya.

Salah satu pemilik warung bernama Lia mengaku tidak tahu jika ada larangan menjual miras, apalagi harus disertai izin lengkap. “Saya tidak tahu apa-apa, soalnya yang jualan bapak kalau malam. Saya cuma jaga kalau siang. Urusan minuman, bingung saya tidak tahu,” dalihnya. (den/ida)

Reporter:
Adennyar Wicaksono

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya