RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Tuntutan delapan tahun penjara terhadap terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Dhanny Mardianto dinilai tidak adil. Pasalnya, korban KDRT yang tak lain istri terdakwa sampai meninggal.
Pendamping keluarga korban KDRT, Witi Muntari, menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang tersebut.
“Sangat disayangkan karena tuntutan terhadap terdakwa hanya delapan tahun. Tuntutan delapan tahun bagi pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal sangatlah menciderai rasa keadilan. Tidak sebanding dengan dampak yang diderita korban,” ujar pendamping keluarga korban dari LRC KJHAM ini kepada RADARSEMARANG.COM.
Witi menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi terdapat beberapa luka di bagian tubuh korban Lian Dini Ayuningtyas. Luka itu berasal dari penganiayaan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal. Selain itu, kasus ini juga berdampak terhadap anak korban yang masih berusia enam tahun.
Atas tuntutan yang dinilai tak memuaskan itu, Witi meminta majelis hakim pemeriksa perkara Nomor: S3/Pid.Sus/2023/PNSmg tersebut agar memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Harusnya hukuman maksimal, karena penyiksaan itu berulang, parahnya sampai korban meninggal,” katanya.
Selain itu, ia juga mendesak majelis hakim agar memasukkan pemenuhan hak keluarga korban, termasuk hak anak korban ke dalam putusan.
Terpisah, JPU Steven Lazarus menyatakan, tuntutan itu dinilai sudah sesuai. Ia menuturkan, dalam pertimbangan memberatkan seharusnya sebagai seorang suami, terdakwa menjaga istri. Namun yang dilakukan sebaliknya, yakni menganiaya bahkan sampai istrinya meninggal.
Sedangkan pertimbangan meringankan, karena terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali, kemudian menyerahkan diri ke kepolisian.
“Kalau maksimal itu harus ada pemberatan, misalnya perencanaan. Ini kan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban,” kilahnya.
JPU menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menyertakan pasal pembunuhan. Namun karena terdakwa merupakan suami dan korban merupakan istri, kemudian diatur dalam undang-undang khusus atau lex specialis. “Makanya kita pembuktiannya di undang-undang khusus yang mengatur itu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga ditemukan tewas di dalam rumahnya Jalan Sedangguwo Selatan I RT 12 RW 9, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Minggu (23/10/2022).
Ibu rumah tangga tersebut bernama Lian Dini Ayuningtyas. Korban tewas di dalam rumahnya diduga akibat mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya bernama Dhany Mardianto. Kematian ibu satu anak itu pun menggegerkan warga sekitar. (ifa/aro)