RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pelanggaran peredaran minuman beralkohol (minol) semakin banyak di Kota Semarang. Di antaranya ada yang tak berizin dan tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Karena itu, DPRD Kota Semarang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Karena itulah, bersama Satpol PP Kota Semarang, wakil rakyat yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Raperda ini, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat hiburan dan kios yang menjual minol, Kamis (9/3). Dari sidak yang dilakukan, ditemukan outlet penjual minol tak berizin dan pelanggaran terkait pajak.
“Saat ini pengendalian dan pengawasan minil belum terkontrol dengan baik. Padahal banyak pelanggaran, salah satunya masalah pajak,” kata Ketua Pansus Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Joko Santoso Kamis (9/3).
Dalam sidak, lanjut Joko, melakukan pemeriksaan perizinan minol baik untuk distributor ataupun pengecer. Ditemukan juga distributor yang menjual minol secara langsung. “Hal ini tentunya menyalahi aturan,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga ditemukan tempat hiburan di Semarang Barat yang pembayaran pajaknya tidak masuk akal. “Pajak tempat hiburan besar. Tapi ini hanya Rp 500 ribu per hari. Kalau pajaknya 25 persen, jumlah itu nggak masuk akal,” tuturnya.
Setelah ditelisik, lanjut politikus Partai Gerindra ini, ada dua akuntansi yang dibuat. Pertama untuk konsumen dan kedua untuk internal. Pajak konsumen
tertulis pajak 25-35 persen. Tapi untuk internal, tidak ada pajaknya. “Itu tidak masuk akal ketika pajaknya 25 persen. Omzetnya Rp 12,5 juta. Itu tidak masuk akal,” paparnya.
Nantinya hasil sidak akan dijadikan bahan pertimbangan penyusunan Perda. Meski begitu, tetap akan disesuaikan dengan kondisi lapangan. “Perda yang kami buat, nantinya akan kami sesuaikan dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marten Da Costa, menjelaskan, pihaknya sengaja mendampingi pansus untuk melihat secara langsung keadaan di lapangan, termasuk dari sisi perizinan. “Kondisi di lapangan, ada yang izinnya distributor, tapi melayani jual beli. Mereka sudah kami panggil, bersedia menutup, tapi ternyata masih ngeyel buka,” katanya.
Marten menjelaskan, karena melanggar aturan, akhirnya toko di Jalan Hasanudin Semarang ini ditutup sementara. Menurutnya, harus ada support DPRD, Dinas Perdagangan, dan DPMPTSP, untuk memperketat perizinan dan peredaran minol.
“Karena banyak yang izin jual minol golongan A, tapi di lapangan jual golangan B dan C. Karena itulah, support dan koordinasi yang kami butuhkan dengan dinas terkait,” pungkasnya. (den/ida)