26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Perlu Regulasi Atur Gaya Hidup Sederhana Pejabat

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Gaya hidup pejabat sedang menjadi sorotan pascamunculnya kasus yang melibatkan anak pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Berkaca dari masalah itu, diperlukan regulasi yang mengatur pejabat memiliki gaya hidup sederhana dan dekat dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Eko Prasojo dalam seminar nasional ‘Arah Reformasi Birokrasi Indonesia dan Kepemimpinan Nasional Baru di FISIP Universitas Diponegoro, Jumat (3/3).

Ia menilai, apa yang dilakukan pejabat ini berpengaruh terhadap kepercayaan dan citra pemerintah. Semestinya, pejabat sebagai pelayan publik menjauhkan diri dari gaya hidup mewah. Jangan sampai dipertontonkan kepada masyarakat. “Seharus bisa mencerminkan kesederhanaan dalam hidup dan memberikan teladan yang baik bagi bawahannya dan masyarakat,” katanya.

Apalagi salah satu tujuan reformasi birokrasi adalah untuk membentuk budaya baru. Yakni pejabat sebagai pelayan publik harus mampu melayani masyarakat. “Nah, ini mendesak untuk dilakukan perubahan kultural. Tapi ini yang paling susah dilakukan, karena menyangkut nilai-nilai dalam diri pejabat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) Agus Pramusinto menyebutkan, pemerintah bisa memberikan regulasi untuk mengatur gaya hidup pejabat. Termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

“Memang ada pejabat yang memiliki hidup mewah. Tapi banyak pula yang bisa menunjukkan gaya hidup sederhana. Hal itu akan dirumuskan dalam seminar kali ini, terutama regulasi untuk reformasi birokrasi,” katanya. (ifa/ida)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya