26 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Pemkot Semarang Mulai Terapkan IKD, Begini Cara Aktifkan KTP Digital

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital mulai diterapkan di Kota Semarang. Tahun ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Semarang mendapat target dari pemerintah pusat untuk mengaktifkan IKD sebesar 25 persen dari total warga,

Kepala Dispenduk Capil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, kebutuhan blanko E-KTP sebenarnya ditambah setiap tahun oleh pemerintah pusat. Namun karena adanya pemekaran wilayah, perubahan nama jalan, membuat kebutuhan blanko terus meningkat dan membutuhkan anggaran yang besar.

“Hal ini yang mendorong pemerintah pusat membuat IKD. Selain menekan anggaran, juga meringkas dokuman dalam satu aplikasi. Misalnya data KK, BPJS, NPWP, KTP, hingga rekaman foto,” katanya kemarin.

Yudi menjelaskan, penerapan IKD atau KTP digital di Kota Semarang sudah dilakukan sejak Oktober 2022. Dari data yang ada, di Ibu Kota Jateng ini sudah ada 20 ribu penduduk yang telah mengaktifkan IKD.

“Pemkot Semarang ditargetkan oleh pusat sebanyak 25 persen dari jumlah penduduk wajib KTP sudah mengaktifkan IKD pada 2023. Capaian saat ini, tentu masih jauh. Kami akan terus melakukan sosialisasi,” tuturnya.

Yudi mengaku terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengaktifkan IKD. Pihaknya juga membuka pelayanan di kantor Disdukcapil dan 16 kecamatan. Selain itu, Yudi juga menyasar instansi-instansi pemerintahan agar para pegawai bisa segera mengaktifkan IKD.

“Kami terus melakukan sosialiasi. Termasuk kepada warga yang baru berusia 17 tahun, tetap harus rekaman. Tapi, kalau yang sudah rekaman bisa langsung mengaktifkan,” tambahnya.

Yudi menjelaskan, pihaknya bakal membantu warga yang gaptek (gagap teknologi) untuk mengaktifkan IKD. Biasanya kesulitan yang dihadapi masyarakat belum memiliki e-mail. Padahal, dalam aktivasi dibutuhkan email untuk verifikasi. Sementara itu, cara mengaktifkan, masyarakat tinggal download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store.

Kemudian, mengikuti step-step hingga tahap verifikasi wajah. Aktivasi harus terhubung ke pusat sehingga harus dibantu oleh petugas Dispenduk Capil. Pusat memberikan batasan fasilitasi, salah satunya aturan pengambilan data dari aplikasi masih terus digodok demi keamanan data masyarakat. “Untuk tahapan aktivitas, masyarakat dapat ke petugas TPDK (Tempat Perekam Data Kependudukan) atau ke Dispenduk Capil,” pungkasnya. (den/ida)

Cara Aktifkan IKD

  • Siapkan alamat e-mail terlebih dahulu untuk keperluan verifikasi.
  • Masyarakat download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store.
  • Kemudian ikuti step-step hingga tahap verifikasi wajah.
  • Aktivasi harus terhubung ke pemerintah pusat. Karena itu masih harus dibantu oleh petugas TPDK (Tempat Perekam Data Kependudukan) atau Dispenduk Capil.
  • Pusat memberikan batasan fasilitasi, salah satunya aturan pengambilan data dari aplikasi masih terus digodok demi keamanan data masyarakat.
Reporter:
Adennyar Wicaksono

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya