27 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Ratusan Buruh Jateng Gelar Aksi Sampai Tuntutan Terkabulkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ratusan buruh tergabung Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kasbi Jateng kembali menolak peraturan tentang cipta kerja. Seperti aksi sebelumnya, mereka kembali menggelar aksi demonstrasi di Jalan Pahlawan, depan kantor Gubernur dan DPRD Jateng Selasa (28/2) kemarin.

Para buruh meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan atau mencabut pengesahan Perpu nomor 2 tahun 2022. Bahkan para buruh mengancam akan terus melakukan aksi manakala tuntutan tersebut diabaikan.

“Tuntutan kami tetap sama, cabut Perpu 2 tahun 2022, cabut Omnibuslaw Cipta Kerja. Akibat peraturan tersebut, banyak kerugian, adanya PHK masal dan PHK tanpa pesangon yang menyengsarakan kaum buruh,” kata Koordinator FSPIP Jateng Kaaspin usai aksi kepada RADARSEMARANG.COM Selasa (28/2) kemarin.

Perppu tersebut dinilai menjadi pengganti Omnibuslaw yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Padahal MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki dalam kurun waktu dua tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat,” bebernya.

Kaaspin menganggap peraturan pemerintah saat ini lebih berkiblat pada kepentingan kapitalis atau oligarki yang menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan. Selain itu, pihaknya menyebutkan banyak perusahaan yang melakukan PHK masal dengan dalih efisiensi.

“Kenyataannya perusahaan masih berproduksi, masih terima order. Itulah akibat dari Perpu yang memudahkan pengusaha untuk melakukan PHK kaum buruh secara besar-besaran tanpa pesangon. Makanya kami terus melakukan aksi ini supaya tidak terus terjadi PHK sepihak,” pungkasnya. (mha/ida)

Reporter:
M Agus Haryanto

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya