RADARSEMARANG.COM, Semarang – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minimum beralkohol (minol) sedang dikebut. Perda ini dianggap mendesak, karena mengatur tentang berbagai aspek tentang peredaran minol. Mulai perizinan hingga jam operasional.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minol Rahmulyo Adi Wibowo, menjelaskan pembuatan Raperda ini nantinya akan menggantikan perda lama yang dibuat tahun 2009 lalu, dan perlu direvisi dengan perkembangan terbaru. Apalagi dari peredaran bebas minol ini berimbas pada kasus kriminalitas dan kecelakaan di Kota Semarang.
“Perda ini scope-nya luas, juga akan mengatur tentang pengadaan minol impor ataupun lokal,” katanya saat ditemui RADARSEMARANG.COM Kamis (23/2).
Rahmulyo menjelaskan, angka krminalitas dan kecelakaan saat ini banyak terjadi karena penjualan minol tidak diatur dengan baik. Pengawasan dan pengendalian minol setelah perda ber;aku, akan menyangkut pengadaan dan peredaran atau distribusi.
“Saat ini memang menjamur, bahkan banyak kafe dan bar yang menjual minol. Maka harus diperketat, mulai produsen, distributor, sampai outlet atau pengecer harus memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol,” tegasnya,
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, kafe ataupun resto yang menjual minol akan dicek perizinannya. Karena banyak kafe yang selain menjadi tempat nongkrong, juga menjual minol. Padahal izin keduanya berbeda. “Harus dicek izinnya, misal resto ya resto. Tapi kalau menjual minol ya harus ada izin sendiri, jika tidak ya harus ditertibkan,” tuturnya.
Perda juga membahas tentang edukasi kepada masyarakat mengenai dampak mengomsumsi minol. Salah satunya dari golongan atau kadar alkohol yang ada di dalam produk minol. “Ada golongan A, B, C harus dijabarkan juga imbasnya seperti apa,” katanya. (den/ton)