Mbak Ita meminta seluruh pengembang untuk mematuhi proses perizinan, sebelum menawarkannya kepada konsumen. Jika menyalahi aturan perizinan, pasti tidak akan diterbitkan. “Kalau masalah perizinan kami tegas. Misal daerah hijau, jangan dikuningkan, jangan dimerahkan. Kalau hijau ya hijau. Itu lahan untuk penghijauan yang berfungsi untuk menahan air,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Ali mengatakan, rencananya lokasi rusun yang akan dibangun di Kelurahan Rowosari, Tembalang. Nantinya, akan menggunakan tanah bengkok seluas dua hektare.
“Lahan ini belum terpakai dan cukup kalau dibangun rusun. Perencanaan pembangunan masih tahap usulan. Kami akan melakukan sosialisasi kepada warga, jika perencanaan sudah matang,” tuturnya.
Ali menjelaskan, jika memang akan dibangun oleh Kementerian PUPR, selain untuk warga yang direlokasi, tidak menutup kemungkinan dibuka untuk umum, jika pemerintah pusat membangunkan lebih dari jumlah warga yang terdampak.
Jika usulan ini diterima, kata Ali, Kementerian PUPR akan melakukan survei lokasi tanah. Nantinya, pembangunan dilakukan oleh Kementerian PUPR. “Kami meminta dua twin block dengan tiap blok sebanyak 44 unit dengan fasilitas yang lengkap. Warga tinggal masuk saja,” pungkasnya. (den/ida)