Sementara itu terkait kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas, Kepala BPN Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi menyampaikan mengenai tujuan dari Gema Patas.
“Pemasangan tanda batas ini tujuannnya adalah memberi kesadaran agar masyarakat memasang dan memelihara bidang tanah yang dimiliki sehingga menjadi aman. Dan tidak akan terjadi sengketa ataupun konflik pertanahan,” ucap Sigit.
Menurutnya Gema Patas menjadi momentum untuk memulai kegiatan pendaftaran tanah. “Jadi, sebelum dilakukan pendaftaran tanah, masyarakat dan kita semua diharapkan memasang tanda batas. Sehingga, saat ada PTSL dapat segera dilaksanakan,” imbuhnya.
Gema Patas yang dilaksanakan di Kota Semarang merupakan kegiatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dan dipusatkan di Kabupaten Cilacap oleh Menteri ART/BPN. Dengan 1 juta pemasangan tanda batas menjadikan kegiatan Gema Patas hari ini akan didaftarkan rekor Muri. (isk/web/bas)