RADARSEMARANG.COM, Semarang – Satpol PP Kota Semarang terus melakukan penyisiran penyebab banjir di Semarang bawah beberapa hari terakhir. Hasilnya, dua perumahan di Ngaliyan terindikasi berdiri di lahan hijau.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyisiran perumahan di Kota Semarang terutama di wilayah atas, terus dilakukan pasca terjadi banjir bandang beberapa waktu lalu. Ia menemukan banyak perumahan di wilayah Mijen, namum mereka memiliki izin. Banyak juga perumahan yang belum memiliki izin ditemukan di wilayah Ngaliyan.
“Yang ada di bawah naungan Real Estate Indonesia (REI) ini sudah punya izin lengkap, tapi yang belum tergabung biasanya tidak memiliki izin lengkap. Kita mengidentifikasi ada dua perumahan di Ngaliyan, yakni di sekitar Palir yang berdiri di lahan hijau,” katanya saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang, Senin (16/1).
Fajar menegaskan, pekan ini pihaknya akan melakukan pengecekan dua perumahan ini. Ia mengaku, telah meminta kepada pengembang untuk tidak membangun di kawasan hijau, kecuali Dinas Penataan Ruang (Distaru) berani mengubah daerah tersebut menjadi lahan kuning.
“Saat ini masih dibahas Bu Plt Wali Kota untuk lahannya. Mudah-mudahan nggak banyak yang melanggar,” tuturnya.
Distaru, kata dia, harus memberikan surat peringatan (SP) satu sampai tiga, dan rekomendasi segel jika ada indikasi melanggar aturan.
Pihaknya pun mendesak agar Distaru tegas, jangan sampai pemkot yang terkena getahnya karena banyak warga yang mengeluh kebanjiran lantaran IMB belum ada, tapi sudah dilakukan pembangnan.
“Saya minta Distaru tegas, jangan sampai masyarakat yang dirugikan, belum ada IMB kok dilakukan pembangunan, nanti kami juga yang kena,” ujarnya. (den/aro)