Pemilik Tanah Musnah Kantongi Sertifikat
PLT Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, untuk Kawasan Trimulyo, Genuk, pada banjir beberapa waktu lalu, menjadi titik paling lama tergenang.
Untuk mengatasinya, Kementerian PUPR akan membangun tanggul laut yang juga terkoneksi dengan Tol Semarang-Demak yang dilengkapi kolam retensi.
Nantinya kolam retensi ini memiliki luas sekitar 250 hektare di kawasan Tambak Lorok. Sayangnya, kendala yang dihadapi adalah pembebasan lahan yang berstatus tanah musnah, yang jumlahnya sekitar 51 bidang lahan.
“PR kami terkait kolam retensi 250 hektare yang akan dibangun. Ini akan jadi tulang punggung pengelolaan banjir di wilayah Timur. Nanti air dari Sungai Babon dan Sringin akan digabung agar masuk di kolam retensi. Masih ada 51 orang pemilik yang jadi perdebatan adalah karena tanah musnah,” jelasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi mengatakan, terkait kendala tanah musnah untuk tol sekaligus tanggul laut, saat ini terus berproses. Targetnya pada 2024, tol Semarang-Demak seksi 1 sudah harus dibangun.
“Saat ini masalah tanah musnah sedang kita koordinasikan. Setiap minggunya pasti ada progres. Target pembangunan sampai 2024 harus dilaksanakan. Jadi, pengadaan tanahnya dalam waktu dekat harus selesai,”katanya.
Sementara untuk rencana pembangunan kolam retensi, nantinya akan dibangun di lahan tanah musnah. Jika mengacu pada pasal 26 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, tanah musnah adalah tanah yang hilang dan bukan berupa tanah.
“Tapi ada aturan pelaksanaan penetapan status tanah musnah melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Agraria (ATR/BPN) Nomor 17 Tahun 2021 (Permen ATR/BPN 17/2021), apakah bisa dianggap tanah musnah atau tidak,” bebernya.
Jika melihat lokasi pembangunan kolam retensi, memang lokasi yang masih menjadi sengketa tertutup oleh air. Saat ini, lokasi tersebut belum bisa dibebaskan, lantaran masyarakat yang ada di 51 bidang tanah ini memang memiliki sertifikat.
“Dalam pengadaan tanah ini, kita akan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022. Selarang ini sedang kami bahas, karena uang kerohiman menjadi wewenang Kementerian Koordinator Perekonomian,” katanya. (den/fgr/aro)