Selain permohonan itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau otoritas yang berwenang sesuai domisili yang bersangkutan. Dengan begitu, dapat diperoleh keyakinan bahwa wajib bayar tersebut mengalami keadaan kahar.
“Sebelum ke tahap permohonan paspor, diambil keterangan di Inteldakim untuk dicocokkan apakah benar kejadian itu. Setelah itu, baru lanjut administrasi selanjutnya,” tambahnya.
Tak hanya banjir, keadaan kahar (force majeure) itu meliputi keadaan gempa bumi, kebakaran, huru hara, dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Penerapan ini hanya berlaku bagi paspor yang aktif. Tidak untuk paspor yang habis berlaku. Jika sudah tidak aktif, harus mengajukan baru.
Namun, kata Guntur, hingga saat ini belum ada yang mengajukan permohonan paspor karena keadaan kahar tersebut. (ifa/ida)