29 C
Semarang
Saturday, 12 April 2025

Paspor Rusak Karena Banjir Bebas Denda

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kantor Imigrasi  Semarang membebaskan biaya denda atas kerusakan paspor.

Salah satunya akibat bencana banjir yang melanda Kota Semarang dan sekitarnya beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, kebijakan itu berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) diatur penetapan tarif nol rupiah atas layanan biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar (force majeure) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).

“Warga Negara Indonesia yang mengalami keadaan kahar (force majeure) dapat diberikan tarif nol rupiah atau bebas denda berdasarkan permohonan dari pemohon,” ujarnya pada RADARSEMARANG.COM.

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya