RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membantu menagihkan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Semarang. Bersyukur ketujuh perusahaan tersebut kooperatif, meski ada perusahaan yang tutup akibat terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sarwanto menyatakan, dalam periode Januari-Desember 2022 lalu, pihaknya berhasil memulihkan iuran sebanyak Rp 52,8 juta dari target Rp 79,9 juta.
“Jumlah itu berasal dari tagihan tujuh badan usaha atau perusahaan yang menunggak,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM di kantornya.
Ia menyebutkan selama penagihan, tujuh perusahaan tersebut cukup kooperatif. Namun, belum maksimalnya penagihan dari target, karena terkendala beberapa faktor. Di antaranya, perusahaan tutup karena terdampak pandemi Covid-19, hingga tidak ada dana, karena modal berputar.