25 C
Semarang
Wednesday, 29 October 2025

Ancam Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Independen Desak Hapus 17 Pasal RKUHP

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bermasalah. Terdapat 19 pasal yang mengancam kebebasan pers. Namun 2 pasal sudah diperbaiki, sehingga masih ada 17 pasal bermasalah.

“Kami mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mencabut 17 pasal bermasalah tersebut dari draf RKUHP versi 30 November 2022. Segala perubahan tersebut harus selalu diperbarui melalui website resmi Kemenkumham dan DPR agar dapat dikontrol publik,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Semarang Aris Mulyawan dalam unjuk rasa yang digelar di depan gedung DPRD Jateng Senin (5/12).

Aris menyebutkan penemuan pasal problematika itu berdasarkan hasil identifikasi AJI Indonesia dengan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Hasil kajian tersebut kemudian diluncurkan dalam bentuk dokumen dengan judul RKUHP dan Potensi Ancamannya Terhadap Kebebasan Pers di Indonesia.

Dalam orasi itu, peserta orasi juga mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mengkaji ulang pasal-pasal bermasalah. Kemudian, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mendengar dan mengakomodasi masukan dari publik.

“Pemerintah dan DPR selama ini seperti ‘tebal kuping’ atas masukan dari publik dan lebih senang melakukan sosialisasi RKUHP, ketimbang membuka partisipasi publik secara bermakna,” imbuhnya.

Dia sebutkan, pasal yang masih bermasalah dan butuh dikaji ulang di antaranya Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebihan atau tidak lengkap. Serta Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. (ifa/ida)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya