26.7 C
Semarang
Thursday, 9 October 2025

Dewan Minta Pemkot Semarang segera Tutup Pasar Johar Relokasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ketegasan Pemerintah Kota Semarang untuk menutup eks Pasar Johar relokasi di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dipertanyakan. Pasalnya, sampai saat ini masih ada pedagang yang berjualan di bekas tempat relokasi yang membuat kawasan Johar Baru sepi pengunjung.

Pedagang yang manut aturan pemerintah hanya bisa mendesak DPRD Kota Semarang agar pemkot tegas, dan segera menutup bekas Pasar Johar relokasi. Sebab, pengunjung saat ini terpecah, karena masih ada pedagang yang berjualan di sana.

“Saat ini masih ada pedagang yang berdiri dua kaki, yakni menempati Johar Baru dan eks relokasi. Jadi, pembeli banyak yang ke tempat relokasi, sehingga di Pasar Johar Baru malah sepi,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Semaang Joko Susilo kepada RADARSEMARANG.COM, Minggu (27/11).

Menurut Joko, pemkot diminta tegas dalam memberi keputusan. Apalagi banyak pedagang yang meminta agar tempat eks relokasi ditutup. Sehingga semua pedagang bisa pindah ke Johar Baru. Pemkot, lanjut Joko, juga diminta untuk segera mengamankan asetnya yang ada di tempat bekas relokasi.

“Di sana masih ada aset pemkot. Nah pedagang yang di Johar Baru ini minta segera dibongkar. Seperti akses jalan ya dikembalikan seperti semula, sehingga tidak ada pedagang yang berjualan di sana,” tuturnya.

Satpol PP Kota Semarang, menurut Joko, punya kewenangan melakukan penyegelan atau penutupan di bekas tenpat relokasi. Apalagi ada aturan hukum di mana bekas tempat relokasi ini tidak lagi bisa digunakan untuk komersial jika masa sewanya sudah habis. Pihaknya menyebut pemkot sebenarnya bisa bergerak, meskipun belum ada rekomendasi dari BPK.

“Kalau masih dikomersialkan kan ini jelas salah, karena masa sewanya sudah habis. Jadi, bisa saja ditutup, dan pemkot bisa mengembalikan lagi marwah Pasar Johar. Setidaknya harus ada langkah tidak hanya menunggu, agar polemik tidak semakin berkepanjangan ” tambahnya.

Disinggung tentang rencana pihak MAJT yang akan membangun pasar, menurut Joko, pemkot tidak perlu ambil pusing, karena perizinan harus diajukan pihak MAJT ke Pemerintah Pusat untuk membuat pasar. “Itu nanti prosesnya di Kementerian Perdagangan, nah tugas pemkot ini bagaimana masalah bisa diselesaikan dan Johar kembali ramai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, jika pasar yang ada di bekas relokasi MAJT adalah pasar liar. Dikarenakan sewa lahan yang dilakukan pemkot sudah habis awal tahun ini, dan tidak lagi ada retribusi yang ditarik Dinas Perdagangan. “Karena izin sudah selesai dan tidak ada retribusi, jadi Pasar Johar Relokasi merupakan pasar liar,” tegasnya.

Bangunan yang ada di eks relokasi sendiri merupakan aset Pemkot Semarang ketika melakukan perjanjian sewa setelah Pasar Johar terbakar pada 2015 lalu. Terkait pembongkaran, pihaknya mengaku siap melakukan pembongkaran sambil menunggu  Surat Peringatan (SP) dari Dinas Perdagangan Kota Semarang.

“Awal bulan Desember nanti mungkin akan kita bongkar dengan catatan SP diberikan oleh Dinas Perdagangan. Namun target Pemkot Semarang, Desember mendatang pasar relokasi sudah bersih,” tegasnya.

Dijelaskannya, pembongkaran harus didasari tiga kali SP dari Dinas Perdagangan. Jarak SP pertama hingga ke tiga dua pekan, karena satu SP ke SP lainnya berjarak tujuh hari. Setelah itu, ada SP ketiga baru akan diberikan somasi dan dilakukan pembongkaran.

“Sudah ada aturannya yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang barang milik daerah dan hibah hanya untuk keagamaan. Jadi, lahan di MAJT ini, tidak boleh untuk kegiatan komersial,” tandasnya. (den/aro)

Reporter:
Adennyar Wicaksono

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya