RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemerintah Kota Semarang bakal memperketat, pembangunan di wilayah Semarang atas, yang menjadi penyebab banjir bandang di Perumahan Wahyu Utomo, Tambakaji, Ngaliyan, dan Kawasan Mangkang, Kecamatan Tugu, belum lama ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin menerangkan, jika alih fungsi lahan di wilayah Semarang atas memang terjadi. Pembangunan, kata dia, boleh dilakukan asalkan memperhatikan tata kelola lahan, resapan, dan lainnya agar air tidak langsung turun ke Semarang bawah.
“Karena alih fungsi lahan itu pasti, tapi kan tidak mungkin tidak dibangun. Peningkatan debit air dari tahun 2007 sampai tahun ini sudah meningkat sampai 100 persen. Jadi, harus ada tata kelola air di Semarang atas,” katanya saat ditemui RADARSEMARANG.COM, Rabu (23/11).
Ia menerangkan, metode tata kelola air wajib dilakukan sebelum pengembang melakukan pembangunan. Artinya, harus diperhitungkan berapa luasan resapan yang dibutuhkan. Hitungan ini bisa diketahui ketika pengembang melakukan kepengurusan perizinan di Dinas Penataan Ruang (Distaru).
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang ini menjelaskan, dari hitungan BMKG, banjir kemarin memang terjadi karena curah hujan yang tinggi. Ditambah dengan daya tampung wilayah atas yang tidak mencukupi, sehingga air langsung turun dan menggenangi wilayah bawah.
“Kondisi wilayah atas ini harus diperbaiki, kemarin sudah kita lakukan koordinasi. Distaru, kita minta evaluasi pola pembangunan di wilayah atas,” tuturnya.
Evaluasi tersebut, lanjut Iswar, dilakukan untuk mencari metode dan kaidah dalam penerapan standar pembangunan yang ada di wilayah atas. Dalam hal ini, merupakan tugas dari Distaru, yang wajib dipatuhi oleh para pengembang.
“Setelah ada SOP pengembang wajib mengikuti. Jangan sampai pembangunan dilakukan dulu tanpa ada izin dari pemkot. Untuk itu, kita akan gencarkan monitoring melalui Satpol PP Kota Semarang,” tegasnya.
Satpol PP, kata dia, diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan tegas berupa penyegelan jika pengembang belum melakukan kepengurusan izin lengkap.
“Misalnya sebelum melakukan cut and fill lahan, izinnya harus lengkap. Jika tidak, disegel dan harus dilengkapi dulu sesuai dengan SOP,” tambahnya.
Selain melakukan penataan di Semarang atas, lanjut dia, Pemkot Semarang juga akan melakukan koordinasi dengan kabupaten tetangga, seperti Kendal, Kabupaten Semarang, dan Grobogan, untuk membahas beberapa isu, seperti kemiskinan dan tentunya banjir.
“Pekan depan akan ada pertemuan dengan kabupaten tetangga. Selain soal banjir, kemiskinan juga akan dibahas dalam kerja sama antardaerah ini,” katanya. (den/aro)