25 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

UMK Semarang 2023 Naik Berapa? Begini Penjelasan Disnaker Kota Semarang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang masih akan menunggu keputusan hasil koordinasi dan rapat dengan Dewan Pengupahan pekan depan, terkait usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi buruh di Ibu Kota Jateng.

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menjelaskan, dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), ada simulasi pembagian baru terkait UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2022 untuk perhitungan UMK tahun 2023.

“Ada rumusan di luar PP 36, misalnya upah minimum tahun berjalan dengan inflasi, dan perkalian pertumbuhan ekonomi. Lalu ada pula upah minimum tahun berjalan,” katanya saat ditemui RADARSEMARANG.COM, Minggu (20/11)

Setelah dilakukan pertemuan, lanjut Sutrisno, nantinya akan diusulkan kepada wali kota Semarang. Setelah itu, akan diusulkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan diumumkan besaran kenaikan UMK 2023 pada awal Desember mendatang.

“Kalau permintaan buruh, naiknya 11 sampai 13 persen. Tapi, naiknya berapa kita tunggu pertemuan dengan Dewan Pengupahan, dan pengesahan dari gubernur,” jelasnya.

Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunayanti Rahayu mengaku telah bertemu dan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja, termasuk besaran usulan UMK dari Serikat Pekerja di angka Rp 3,1 juta lebih per bulan.

“Kalau UMK 2022 Rp 2,8 juta lebih, mungkin kami akan bertemu dengan para pengusaha untuk menyampaikan usulan dari para buruh tersebut,” ucapnya.

Diterangkannya, sebelum dibawa ke Pemprov Jateng, usulan UMK harus disepakati antara pengusaha dan buruh. Nantinya, pemkot akan sebagai penengah antara buruh maupun pengusaha.”Kedua usulan ini nantinya akan dikaji, sebelum dibawa ke pemprov,” tambahnya.

Dalam menetapkan besaran UMK, Pemerintah Pusat menggunakan PP 36 Tahun 2021, sementara buruh meminta penetapan UMK menggunakan PP 78 Tahun 2015. “Nanti akan diambil opsi, kita tetap perjuangkan hak buruh, tapi juga kemampuan pengusaha juga harus dipertimbangkan,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman menerangkan, permintaan buruh di angka Rp 3,1 juta merupakan usulan wajar, dikarenakan buruh juga menuntut sesuai dengan indikator di pasaran, yakni harga kebutuhan pokok.

“Usulan buruh ini juga lewat kajian, jadi nggak ngawur kalau menurut saya, saat memberikan usulan UMK,” tambahnya.

Meski begitu, Pilus – sapaan akrabnya– berharap agar permintaan buruh bisa diakomodasi dan dimediasi secara adil oleh Pemkot Semarang. Jika terlalu tinggi, dan pengusaha tidak mampu harus dicarikan titik tengah atau win-win solution.

“Yang paling penting tidak njomplang dari usulan buruh, tentu kita akan mengawal aspirasi dan usulan buruh,” katanya. (den/aro)

Reporter:
Adennyar Wicaksono

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya