RADARSEMARANG.COM, Semarang – Investigasi penyebab banjir bandang di Kota Semarang mulai dilakukan Pemkot Semarang. Tim penyidik Satpol PP dan petugas gabungan mulai melakukan penyisiran di wilayah Semarang atas, seperti Mijen, Ngaliyan, dan Tembalang, Senin (14/11).
Petugas dibagi dua tim untuk menyasar kawasan perumahan di Mijen dan Ngaliyan yang diduga menyalahi aturan, serta menyebabkan banjir bandang di Perumahan Wahyu Utomo RW 6 Kelurahan Tambakaji, Kelurahan Wonosari, dan kawasan Mangkang. Satu tim lainnya, bergerak ke daerah Tembalang untuk melakukan penyisiran dan investigasi.
Tiga kawasan perumahan yakni Luxury Grand di Bambankerep, Ngaliyan; Perumahan Dawung Residence dan Villa Jatimas di Kelurahan Kedungpane, Mijen, didatangi petugas dan melakukan pengecekan perizinan.
Di Perumahan Dawung Residence, petugas menyisir hingga lokasi paling ujung perumahan, di sana terdapat anak Sungai Kreo. Sedangkan di Villa Jatimas, petugas cukup lama melakukan pengecekan. Sebab, ada beberapa rumah yang lokasinya di tepian jurang, tepat di sekitar Waduk Jatibarang. Rencananya, dalam waktu dekat, Pemkot Semarang akan melakukan pemanggilan kepada pihak pengembang sebagai bentuk klarifikasi.
“Tadi kita tanyakan berbagai perizinan. Misalnya, izin lingkungan, rencana tata ruang, pemanfaatan lahan, izin dari badan lingkungan hidup, izin prinsip, IMB dan lainnya,” kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Semarang Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo.
Ia menjelaskan, jika investigasi ini dilakukan sesuai arahan Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Kepala Satpol PP Fajar Purwoto. Tiga perumahan ini, lanjut dia, diduga mempengaruhi kerawanan bencana banjir dan longsor di Semarang bawah.
“Nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ini kami petakan dulu. Nanti klarifikasi akan dilakukan di Kantor Satpol PP. Kita sudah kirim undangan kepada pengembang untuk datang,” tuturnya.
Kasi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Semarang Stefanus Rentandame Samuel menerangkan, jika pengecekan ke lokasi perumahan terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Tiga perumahan ini diduga menyalahi RTH (ruang terbuka hijau). Jika terbukti melakukan pelanggaran akan kami rapatkan dengan Distaru Kota Semarang untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, di Jalan Afa Raya RT 4 RW 17 Kelurahan Sendangmulyo, Tembalang, dilakukan perobohan tujuh bangunan yang diduga menjadi penyebab banjir di wilayah sekitar dan Semarang bawah bagian timur.
Bangunan itu merupakan tempat usaha. Misalnya, toko sembako, cukur rambut, dan lainnya. Sebelum dirobohkan, petugas mengeluarkan barang-barang yang ada, kemudian tujuh bangunan ini diratakan dengan alat berat.
“Tujuh kios ini berdiri di atas saluran air dan tanah fasilitas umum. Warga banyak yang mengadu karena menyebabkan banjir,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang Yoga Utoyo.
Pantauan koran ini, sempat ada penolakan dari seorang pria. Namun petugas keukeh merobohkan bangunan, karena menyalahi atruan. Bahkan pihak ketua RT dan RW sempat mendatangi Kantor Satpol PP dan meminta tujuh bangunan ini dirobohkan. “Yang jelas bangunan tanpa izin itu berdiri di atas saluran air,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, pengecekan perizinan pembangunan di Kawasan Mijen dan Gunungpati akan diitensifkan hingga dua pekan ke depan untuk memastikan pembangunan perumahan ataupun kawasan industri berizin dan tidak menyalahi Perda RTRW.
“Karena dugaan awal penyebab banjir bandang kemarin, banyak pembangunan yang menyalahi perda dan tidak berizin. Jadi, kita akan terus melakukan pengecekan,” tuturnya.
Selain itu, pengecekan perumahan yang beralih status dari RTH menjadi lahan kuning juga akan dilakukan. Nantinya pengembang yang tidak patuh atau melanggar IMB (izin mendirikan bangunan) akan dilakukan penertiban.
“Jadi, kalau tidak patuh IMB atau tidak sesuai dengan aturan 40 persen RTH dalam melakukan pembangunan akan kami tindak dan diminta menambah RTH,” katanya.
Kawasan industri di wilayah Mijen dan Gunungpati dipastikannya tidak akan luput dari pengecekan. Menurutnya, banyak tuduhan atau dugaan dari masyarakat banjir disebabkan proyek pembangunan di kawasan industri.
“Nanti hasil investigasi kami akan kita laporkan ke Plt Wali Kota Semarang, kemudian akan digelar rakor dengan Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Distaru, dan Disperkim hingga camat untuk membahas tindaklanjut dari hasil investigasi,” ujarnya. (den/aro)