RADARSEMARANG.COM, Semarang – Eksekusi rumah warga yang terdampak normalisasi Sungai Beringin di RW 7, Kelurahan Mangkang Wetan akhirnya dilakukan Rabu (2/11/2022) pagi.
Eksekusi diwarnai penolakan warga dan perwakilan organisasi masyarakat (ormas). Bahkan warga sempat ‘menduduki’ sebuah alat berat milik kontraktor. Namun akhirnya perlawanan mereka sia-sia karena patok tetap dirubuhkan.”Ini tanah saya, saya punya hak,” kata seorang wanita yang memarahi petugas.
Namun setelah wanita tersebut ditenangkan, ada anggota ormas yang muncul dan marah-marah. Petugas pun terpaksa mengentikan ekskusi agar situasi mereda.
“Kami meminta wanita itu untuk melayangkan gugatan ke pengadilan. Tapi ia enggan melakukan gugatan,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
Proyek normalisasi kata dia harus dilakukan, termasuk pembangunan jembatan karena menjadi penghubung dan akses warga yang ada di seberang sungai. “Ini kan proyek yang harus dikerjakan. Misalnya nggak jadi dibangun, kasihan warga lainnya. Apalagi mayoritas warga setuju,” bebernya.
Pemerintah kata dia, telah melakukan konsinyasi dan siap melakukan ganti rugi. Sehingga tugas Satpol PP mengamankan, tanah yang menjadi proyek pemerintah.
Pihaknya pun menyesalkan adanya anggota ormas yang ikut menghalangi ekseskusi. Fajar pun tidak mengetahui dari mana datangnya ormas tersebut, apakah dari Kendal atau Semarang.
“Silahkan melakukan gugatan, jangan hanya bilang pengukuran ulang. Kalau nanti warga kebanjiran lagi, itu disebabkan warga yang menolak,” tuturnya.
Seorang warga menolak mengatakan dirinya meminta ulang proses pengukuran tanah terdampak proyek.”Pak Presiden, pak Gubernur tolong kami. Saya punya sertifikat. Siap dibuktikan,” katanya menangis histeris.
Beda halnya dengan warga lain yang setuju dengan dibangunnya jembatan dan normalisasi karena bisa mengentaskan banjir menahun di RW 7.
“Saya dan mayoritas warga mendukung proyek agar tak ada banjir,” kata pria paruh baya yang enggan disebut namanya ini. (den/bas)