RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Gugatan praperadilan Tan Jeffry Yuarta terhadap Polrestabes Semarang terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka Kwee Foh Lan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Putusan perkara nomor 16/Pid.pra/2022/Pn Smg ini dibacakan oleh hakim Yogi Arsono Kamis (20/10). Dalam amar putusannya, hakim Yogi mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
“Gugatan kami dikabulkan seluruhnya. Intinya, majelis hakim mengabulkan penetapan Kwee Foh Lan sebagai tersangka, itu sah menurut hukum. Dan, penetapan SP3 tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujar Kuasa Hukum Tan Jeffry, Michael Deo, Jumat (21/10).
Michael Deo menuturkan, Polrestabes Semarang sebelumnya menghentikan proses penyidikan tersangka Kwee Foh Lan dalam kasus keterangan palsu di bawah sumpah pengadilan yang dilaporkan Tan Jeffry. Dalam prosesnya, terbit SP3 setelah kejaksaan memberikan petunjuk berkas dianggap tidak memenuhi unsur untuk disidangkan. Berdasar SP3 itulah, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang.
“Berdasarkan putusan itu, kami mohon agar perkara itu dilanjutkan kembali agar Jeffry dan keluarganya mendapatkan keadilan,” imbuh kuasa hukum lainnya Aryas.
Ia menyebutkan, dalam laporan sumpah palsu itu pihaknya hanya ingin Kwee Foh Lan mengatakan kebenaran mengenai tanah dan bangunan di Jalan Tumpang Raya nomor 5 Kota Semarang. “Biarkan dibuktikan di persidangan nanti, perkara ini layak di persidangan atau tidak. Biar diuji di pengadilan,” tegasnya.
Jeffry menambahkan, ia berharap tantenya Kwee Foh Lan membuktikan di persidangan supaya masalah ini terang benderang. Kebenarannya yang benar seperti apa.
“Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan anda tidak akan pernah menang melawan kebenaran. Itu pesan saya ke tante Kwee Foh Lan,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hkum Kwee Foeh Lan, John Richard Latuihamallo SH MH menyatakan, putusan pra peradilan tersebut cacat formil dan materril. Sedangkan hakim memutus hanya berdasarkan bukti pihak pemohon. Hakim telah melakukan malapraktek dan memihak.
“Hakim pra peradilan seharusya melihat dasar penyidik memghentikan penyidikan Kwee Foeh Lan berdasarkan petunjuk JPU. Yang mana petunjuk JPU sudah masuk ke dalam analisa perkara pra penuntutan yang sudah masuk unsur kualitas alat bukti materril. Ini tidak memenuhi syarat materiil,” katanya.
Hakim telah menilai petunjuk JPU yang sudah masuk wilayah materril yang sudah bukan lagi wilayah formil penyidikan. “Itu salah. Kami minta hakimnya dikoreksi oleh Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA),” tandasnya. (ifa/ida)