28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Parkir Simpang Lima Mencekik, Pengunjung Bermobil Ditarik Rp 10 Ribu

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Juru parkir di kawasan Simpang Lima, Semarang kembali dikeluhkan. Mereka menarik parkir pengunjung di jantung Kota Semarang itu seenaknya sendiri. Pengunjung bermobil ditarik parkir hingga Rp 10 ribu. Keluhan pungli parkir di Simpang Lima itu sempat viral di media sosial.

Informasi yang dihimpun RADARSEMARANG.COM, pungli parkir itu dilakukan Sabtu (1/10 ) malam. Korbannya, pengunjung bermobil dengan pelat nomor polisi luar kota. Kejadian itu pun diposting korban di media sosial hingga viral.

Merespons keluhan itu, Team Elang Hebat Polrestabes Semarang langsung menindak juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan liar. Ada tujuh jukir  yang diinterograsi petugas di pos polisi Simpang Lima terkait laporan pungli parkir tersebut.

“Sebenarnya kita sudah lakukan sosialiasi, bahkan mengajak tim dari tindak pidana korupsi (tipikor). Namun masih ditemukan pelanggaran berupa penarikan retribusi yang tidak sesuai dengan Perwal (peraturan wali kota),” kata Kabid Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Antonius Haryanto, Senin (3/10).

Toni –sapaan akrabnya–menerangkan, juru parkir di Simpang Lima ini sebenarnya berizin. Namun pelanggarannya adalah penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut dia, Dishub sering melakukan pengecekan dan penertiban, namun para juru parkir ini kucing-kucingan. Ketika ada petugas mereka tertib, namun ketika ditinggal kembali menyalahi aturan.

“Mereka kucing-kucingan. Saat patroli mereka tertib, setelah ditinggal mereka balik lagi melakukan penarikan yang tidak sesuai. Apalagi saat pengunjung padat di akhir pekan,” ujarnya.

Dikatakan, Dishub bisa saja memberikan sanksi tegas kepada jukir nakal ini. Karena memang kewenangannya memang ada di Dishub. Misalnya, pencabutan izin hingga mengganti dengan jukir lain. Namun langkah persuasif lebih dikedepankan agar membuat wisatawan nyaman, ataupun jukir tidak melakukan pungutan liar lagi.

“Kita bisa saja berikan sanksi, tapi nggak seperti itu. Pasti nanti ada benturan, kita kedepankan langkah pesuasif,” jelasnya.

Menurut Toni, Dishub sebenarnya kerap memberikan toleransi kepada para jukir. Apalagi rambu Simpang Lima boleh menjadi tempat parkir mulai pukul 19.00. Nyatanya praktik di lapangan terkadang sebelum pukul 18.00 petang, jukir sudah beroperasi.

“Kita sebenarnya sudah berikan toleransi, karena ada temuan kemarin kita akan gencarkan lagi razia. Kita juga berterimakasih kepada Team Elang yang sudah merespon laporan masyarakat,” katanya.

Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Gumilang Febriansyah meminta Dishub Kota Semarang bisa menambah lokasi parkir elektronik, termasuk di Kawasan Simpang Lima. Tujuannya, agar bisa menekan praktik parkir liar dan pungutan liar yang ada di Ibu Kota Jateng ini.

“Dengan parkir elektronik ini, bisa menghindari kebocoran dan bisa menambah PAD. Tentu tarifnya sesuai dengan Perwal ya, yakni Rp 3 ribu untuk mobil, dan Rp 2 ribu untuk motor,” bebernya.

Febri –sapaan akrabnya–menerangkan, jika ada jukir yang menarik lebih dari Perwal yang sudah ditentukan, maka itu masuk dalam pungutan liar dan dilakukan oleh oknum jukir yang tidak bertanggungjawab.

“Di sini Pemkot tidak boleh diam. Masyarakat pun harus berani lapor agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tuturnya.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang Suharsono menerangkan, seusai dengan aturan yang ada, penarikan retribusi parkir sudah diatur dalam Perwal Nomor 37 Tahun 2021. Dalam perwal itu, ditentukan parkir tepi jalan untuk kendaraan roda dua Rp 2 ribu, dan kendaraan roda empat Rp 3 ribu.

“Kalau belum berizin ataupun liar akan menarik retribusi yang besar, tidak sesuai dengan perwal, maka ini adalah pungutan liar. Pelakunya bisa ditindak pidana,” tegasnya.

Pihaknya berharap, Dinas Perhubungan untuk lebih ketat dalam melakukan kontrol pengawasan parkir tepi jalan. Apalagi total ada 1.500 titik parkir yang terdata dan tercatat Dishub. Suharsono berharap, penerapan parkir elektronik bisa diperluas, agar kebocoran ataupun pungutan liar di lapangan bisa ditekan.

“Pengawasannya harus diperketat. Ini kan kendali dari Dishub. Bagaimana agar tidak ada lagi kebocoran, dan pendapatan meningkat, salah satunya dengan parkir elektronik. Harapan saya bisa semakin diperluas,” katanya.

Suharsono menilai sistem parkir di Kota Semarang belum baik. Hal ini dikarenakan belum adanya ketertiban parkir. Sehingga pendapatan parkir tepi jalan belum meningkat. Saat ini, tidak sampai Rp 3 miliar per tahun.

“Padahal dilihat dari potensi dan jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang dihitung oleh pemerintah kota, seharusnya pendapatan parkir bisa mencapai sekitar Rp 125 miliar per tahun,” beber Suharsono. (den/mg24/mg25/aro)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya