RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Pemkot Semarang terus bergerak menggencarkan sosialisasi aturan cukai hasil tembakau (CHT). Sosialisasi ini dilakukan di 16 kecamatan. Dengan harapan, masyarakat semakin sadar tidak membeli rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebutkan jika edukasi kepada masyarakat, terkait aturan cukai harus dilakukan terus menerus. Dikarenakan banyak warga yang belum paham pentingnya cukai untuk pembangunan.
“Cukai ini kan bisa menjadi kontribusi masyarakat untuk pembangunan. Makanya harus yang bercukai, karena hasilnya juga untuk masyarakat, untuk pembangunan di berbagai bidang,” katanya Jumat (30/9).
Dari data yang ada, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dana transfer dari pusat ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau provinsi penghasil tembakau.
DBH CHT dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBH CHT dengan proporsi untuk Kesejahteraan masyarakat 50 persen, Kesehatan 40 persen, dan Penegakan Hukum 10 persen.
“Kita lakukan pengawasan untuk mengumpulkan data dan keterangan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi rokok yang tidak sesuai dengan aturan berlaku,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang.
Data tersebut, lanjut dia, untuk tempat-tempat yang ada transaksi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas atau kadaluwarsa masa edarnya, rokok dengan pita cukai berbeda, atau bahkan rokok dengan pita cukai palsu.
“Data tersebut kemudian akan kami tindak lanjuti dengan operasi gabungan cukai rokok dengan melibatkan seluruh instansi terkait,” imbuhnya. (den/ida)