RADARSEMARANG.COM, Semarang – Camat Semarang Barat Elly Asmara menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Langkah tersebut untuk mengantisipasi tindakan pungutan liar dan gratifikasi di tingkat kelurahan ataupun kecamatan.
Sebagai tahap awal, Kejati Jateng menggelar penyuluhan dan sosialisasi terkait penerangan hukum (penkum) bagi ASN. Agar mereka bisa terhindar dari kasus penyimpangan saat bekerja melayani masyarakat. “Potensi penyimpangan yang kerap mengancam adalah pengelolaan anggaran dan gratifikasi. Penyimpangan ini bisa terjadi ketika kegiatan dilakukan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo usai penyuluhan dan sosialisasi terkait penerangan hukum (penkum) di Aula Kecamatan Semarang Barat, kemarin.
Bambang menambahkan, penyimpangan biasanya korupsi serta gratifikasi. Hal ini bisa terjadi karena ASN misalnya Lurah maupun stafnya melakukan pelayanan serta melaksanakan anggaran, seperti program pembangunan. “Karena mereka punya wewenang, jadi dengan sosialisasi ini harapannya tidak terjadi tindak korupsi, pungli, ataupun gratifikasi,” bebernya.
Camat Semarang Barat, Elly Asmara mengatakan, pungli atau sebagainya biasanya terjadi karena kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah. Misalnya dalam pengurusan PTSL. “Karena kurangnya informasi, terkait biaya dianggapnya pungli. Maka ini harus dijelaskan dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, sebelum masuk proses pengurusan PTSL ada biaya Rp 150 ribu. Biaya tersebut untuk materai, uang transportasi panitia, biaya pengukuran dan patok. “Tapi di lapangan, banyak laporan ini karena penjelasannya kurang rinci. Padahal memang ada kepengurusan notaris dan lainnya, jadi kesannya ada pungli,” tambahnnya.
Ia berharap, sosialisasi dari Kejati bisa membuat perangkat kelurahan dan kecamatan terhindar dari kasus korupsi, gratifikasi ataupun pungli. Selain itu, petugas diharapkan bisa memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Sehingga tidak muncul dugaan-dugaan permasalahan. “Ini akan menambah keyakinan perangkat kelurahan dan kecamatan dalam mengambil keputusan. Jika tidak melakukan kesalahan ya jangan takut,” tegasnya. (den/fth)