27.5 C
Semarang
Friday, 3 October 2025

Jembatan Pusponjolo Tetap akan Dirobohkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tetap akan merobohkan jembatan di kawasan Pusponjolo Timur, Kelurahan Cabean. Meskipun mendapatkan penolakan dari warga, jembatan ini dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) dan belum memiliki izin.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengaku sudah memberikan somasi kepada warga yang akan membangun jembatan. Somasi tersebut berupa permberhentian pembangunan, lantaran tidak mematuhi surat pernyataan yang dibuat di Kantor Satpol PP untuk segera menghentikan pembangunan karena belum keluarnya izin dari DPU.

“Peringatan ini tidak diperhatikan, pembangunan jembatan tetap dilanjutkan. Sosialisasi kepada warga sudah kami lakukan di Kelurahan Cabean sebelumnya. Apalagi jembatan ini belum memiliki izin, jadi pembangunannya tidak boleh dilakukan,” katanya saat ditemui di kantor DPRD Kota Semarang Kamis (8/9).

Warga yang mengajukan izin, kata Marthen, juga diminta membuat surat pernyataan agar pembangunan tidak dilanjutkan. Akhirnya keluar rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), sehingga pembongkaran jembatan dilakukan pada Rabu (7/9). Tapi gagal. “Kami tegakkan perda ini sesuai rekomendasi dari DPU,” tambahnya.

Jika dibiarkan, lanjutan Marthen, dikhawatirkan akan terjadi lagi. Apalagi jika jembatan yang menyalahi aturan dibiarkan berdiri. Bisa saja, demi kepentingan pribadi atau beberapa kelompok, banjir kanal timur bakal dibangun jembatan. “Hal yang melanggar harus diluruskan. Kalau tidak dilarang, akan ada pembangunan jembatan di BKT,” tuturnya.

Kabid Bina Marga DPU Kota Semarang Suriyaty menjelaskan, jika DPU belum mengeluarkan izin terkait pembangunan jembatan. Sedangkan surat izin yang masuk ke DPU tertanggal 1 Agustus. Setelah dilakukan survei lokasi, ternyata jembatan sudah berdiri.

“Itu pengajuannya atas nama pribadi, bukan warga. Yang diajukan adalah membuat penyambung jalan masuk (PJM). Tapi setelah kami lihat langsung, bukan PJM. Justru sudah berdiri dan menyalahi aturan yang ada,” katanya.

Untuk membangun jembatan, kata dia, harus ada prosedur yang dilengkapi. Misalnya ketika dibangun untuk fasilitas umum, setelah surat masuk, akan peninjauan lokasi. Lalu ada kajian sebelum izin keluar. Bahkan, jembatan yang ada saat ini bukan PJM, karena dibangun dari jalan umum melewati saluran dan menuju ke jalan umum.

“Kalau PJM seharusnya lahan milik pribadi menuju jalan umum. Nah ini bukan, sekarang kok membawa nama warga. Yang masuk ke kami permohonan pribadi bukan warga,” pungkasnya.

Sementara itu, puluhan warga Pusponjolo Timur nampak berkumpul di sekitar jembatan dengan membawa spanduk dan tulisan menolak pembangunan jembatan, sebagai aksi protes pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang.

Agung Serra perwakilan warga menjelaskan jika pembangunan jembatan ini dilakukan agar bisa digunakan masyarakat umum. Bahkan sudah ada persetujuan tingkat RT, RW, dan lurah. Warga lebih terbantu, karena selama ini jembatan yang ada, ukurannya kecil dan hanya bisa dilewati pejalan kaki. Sementara untuk kendaraan roda dua atau roda empat harus memutar melewati jalan yang lain.

Sementara itu, Camat Semarang Barat Elly Asmara mendukung penuh penegakan perda. “Penolakan ini akan kami monitor di lapangan. Kronologis dari rapat sudah jelas, akan kami teliti apakah ada yang memobilisasi warga untuk melakukan penolakan,” tambahnya. (den/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya