25 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Pembongkaran Jembatan di Pusponjolo Ricuh, Lurah Cabean Diduga Kena Pukulan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pembongkaran jembatan di daerah Pusponjolo, Kelurahan Cabean, Semarang Barat, Rabu (7/9), ricuh. Satpol PP mendapatkan perlawanan dari warga. Bahkan Lurah Cabean Suci Warno yang mencoba melakukan negosiasi, justru terkena pukulan yang diduga dilakukan oknum Satpol PP Kota Semarang.

Warga yang tidak terima mencoba mengejar pelaku, namun pelaku berhasil lolos. Suci Warno pun diantar warga ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis dan menjalani visum.

Pembongkaran ini dilakukan karena pembangunan jembatan menyalahi Perda nomor 22 tahun 2011. “Tadi dilakukan negosiasi, dikira petugas Pak Lurah mau membenturkan warga dan petugas. Tiba-tiba ada orang memukul dari belakang. Kami ini mengantar pak lurah untuk menjalani visum di RSUD Tugurejo,” kata salah seorang sesepuh kampung yang enggan disebutkan namanya.

Ketika koran ini datang, jembatan belum dibongkar sepenuhnya. Namun dari bekas yang ada, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat. Andi -sebut saja nama sesepuh ini- mengaku jika pembangunan jembatan menggunakan uang pribadi salah seorang warganya. Itupun sudah didiskusikan sampai tingkat RT, RW dan Lurah.

“Meskipun dibangun pakai uang pribadi, tapi ini untuk kepentingan umum. Kalau memang untuk pribadi, bukan dari jalan umum ke jalan umum. Kami sudah mengajukan izin ke kelurahan. Kami tidak terima lurah kami dipukul,” tegasnya.

Pihaknya mengaku, warga telah mengajukan perizinan pembangunan jembatan kepada DPU Kota Semarang, namun sampai saat ini belum mendapatkan izin. Tapi dari informasi yang ada, jika pembangunan fasum untuk masyarakat tidak perlu izin ke DPU. Intinya, jembatan ini dibuat lebih lebar karena berkaca dari pengalaman, ketika terjadi kebakaran mobil pemadam tidak bisa masuk karena terlalu sempit.

Ketika koran ini mencoba mengonfirmasi Lurah Cabean, pihaknya masih belum bisa memberikan pernyataan resmi. Namun menurut Andi, kejadian pemukulan ini akan dilanjutkan ke ranah hukum. “Kami nggak terima lah, lurah kami dibegitukan,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto berdalih tidak ada anggotanya yang melakukan pemukulan. “Tadi sudah saya konfirmasi nggak ada yang melakukan itu (pemukulan, red). Itu hanya isu saja,” katanya.

Sementara terkait jembatan yang melintasi sungai di Pusponjolo ini dianggap melanggar Perda. Pihaknya sudah melakukan rapat dengan mengundang pemilik lahan yang membangun jembatan dengan panjang 10 meter ini.

“Sudah kami rapatkan beberapa kali, pemilik juga sudah kami undang. Intinya jembatan ini melanggar aturan DPU, karena lebarnya hampir 10 meter. Sehingga kami lakukan pembongkaran sesuai rekomendasi dari DPU,” katanya, Rabu (7/9) petang.

Fajar menerangkan, saat dilakukan pembongkaran jembatan ada penolakan dari warga dan pemilik jembatan. Mereka pun mengajukan rekomendasi kajian ulang kepada DPU. Dari kajian itu, lanjut Fajar, jika DPU memberikan kajian bongkar, akan dilakukan pembongkaran seluruhnya. (den/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya