27 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Dewan Desak Bongkar Jembatan yang Dibangun Warga

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Jembatan yang dibangun dengan panjang 10 meter lebih di Jalan Banjir Kanal Barat, Pusponjolo Semarang Barat mendapatkan sorotan tajam kalangan DPRD Kota Semarang. Selain dibangun tidak untuk kepentingan masyarakat alias pribadi, jembatan ini melanggar peraturan daerah lantaran menutup saluran air, merusak tanggul, dan menebang pohon peneduh tanpa izin.

Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman meminta Pemkot Semarang segera bertindak, karena bangunan milik warga ini merusak lingkungan. “Ini termasuk pelanggaran berat. Kami minta Pemkot Semarang bertindak tegas,” kata pria yang akrab disapa Pilus saat melakukan peninjauan jembatan Senin (5/9).

Jika tidak bertindak cepat, dikhawatirkan menjadi contoh yang salah. Masyarakat akan membangun jembatan di depan rumah masing-masing dengan menutup aliran sungai. Sehingga fungsinya pun berubah.

“Misalnya orang ini (pemilik lahan, red) akan membuat tempat tinggal atau usaha. Intinya membangun jembatan pribadi di atas sungai nggak boleh. Nanti warga yang lain pasti ikut-ikutan,” tuturnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, pembangunan jembatan pribadi itu melanggar Perda nomor 22 tahun 2011 tentang penyambungan jalan masuk. Menurut dia, warga yang membangun jalan ini awalnya mengajukan penyambungan jalan masuk. Aturan penyambungan jalan masuk hanya boleh dari lahan perseorangan ke jalan.

“Tapi ini warga membangun penyambungan jalan dari jalan ke jalan melewati sungai yang menjadi kewenangan pemerintah. Maka, ini dinilai melanggar aturan. Intinya kami akan melakukan tindakan, kalau tidak semua sungai ini bisa ditutup semua,” tegasnya.

Karena masih ngeyel dan membangun, akhirnya Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan jembatan tersebut. Sebelumnya sudah dilayangkan surat peringatan dari DPU kepada warga bersangkutan termasuk somasi dari Satpol PP.

“Kami akan bongkar, DPU akan bersurat ke kami. Kami akan proses tiga hingga empat hari ke depan untuk dibongkar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang Suriyaty mengatakan, jembatan pribadi tersebut akan segera dibongkar karena melanggar perda. Selain itu, pemilik lahan dituntut bertanggung jawab mengembalikan atau memperbaiki talud yang dirusak.

“Setiap gang di Jalan Pusponjolo Timur sudah ada jembatan penghubung menuju Jalan Bojongsalaman atau Banjir Kanal Barat. Tidak perlu membangun jembatan pribadi di depan lahan. Jembatan ini akan dibongkar dan taludnya kami minta diperbaiki,” tuturnya. (den/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya