26.4 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

September, Pemberi Uang PGOT Disanksi Rp 1 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemkot Semarang bakal menggelar razia gabungan rutin untuk menertibkan Pengemis Gelandangan Orang Terlantar (PGOT). Termasuk menertibkan masyarakat yang kerap memberikan uang kepada PGOT. Sesuai Perda No 5 tahun 2014 pemberinya akan denda Rp 1 juta dan kurungan tiga bulan.

“Sudah ada aturan dan sanksi akan diberikan agar ada efek jera dan masyarakat tidak lagi memberi PGOT. September sanksi akan diberikan langsung,” kata Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi.

Ia menambahkan, ada berbagai upaya menekan angka PGOT. Pihaknya bakal terus menggencarkan razia patroli bersama Satpol PP. Selain itu, akan ada edukasi dan woro-woro dengan membawa toa kepada masyarakat jangan sampai memberi PGOT di Kota Semarang.

“Pemberinya akan disanksi denda Rp 1 juta dan kurungan tiga bulan. “Maka, yang memberi akan diberi hukuman atau sanksi. Yang jelas ketua Satpol PP, pak Fajar untuk bulan September,” katanya.

Pihaknya selalu mengedukasi dan memberi penekanan kepada masyarakat Kota Semarang. Terjadinya PGOT bukan hanya faktor ekonomi. Namun, seperti pengemis memang itu sebuah pekerjaannya seperti itu. “Menurut saya itu profesi, saya sudah mengedukasi di pasar-pasar di beberapa kecamatan. Masyarakat senang edukasi itu,”  tambahnya. (fgr/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya