RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang tidak akan menyerahkan asetnya di eks Johar Relokasi Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) kepada pihak pengurus. Aset berupa bangunan fisik atau lapak ini belum akan dihibahkan kepada yayasan masjid terbesar di Jawa Tengah ini.
Diketahui, masa kontrak dengan pihak MAJT untuk relokasi memang sudah habis. Tempat relokasi tidak lagi dikelola Dinas Perdagangan. Idealnya tidak boleh ada penerikan retribusi kepada pedagang, karena bangunan fisik masih milik pemkot.
“Kita sudah lepas papan tanda pasar relokasi di jalan masuk. Aset pemkot berupa lapak masih ada di sana. Semestinya tidak boleh dimanfaatkan pihak lain karena belum ada hibah,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto usai rapat dengan pedagang Pasar Johar Relokasi terkait permintaan hibah bangunan Pasar Johar Relokasi, Jumat (26/8).
Fajar menerangkan, yang menjadi permasalahan ada yang mengaku pihak pengurus MAJT menarik retribusi. Pihaknya mengaku telah merapatkan masalah tersebut dengan pedagang. Sayangnya, pengurus MAJT tidak bisa hadir. Namun mantan Kepala Dinas Perdagangan ini mengaku akan tetap mengomunikasikan permasalahan tersebut.
“Minggu depan kita akan ke tempat relokasi. Kita akan menyampaikan kepada pedagang untuk segera pindah dan menempati lapak di Johar Baru. Saya berharap nggak ada masalah atau gontok-gontokan. Karena akan dicarikan solusi dan aset pemkot di sana nanti baiknya seperti apa,” tuturnya.
Saat mendatangi bekas tempat relokasi, Fajar meminta pedagang untuk melepas properti yang dipasang secara mandiri untuk pindah ke Pasar Johar Baru. Petugas Satpol PP, kata dia, siap membantu para pedagang.
“Nanti kita akan membantu pedagang untuk pindah,” katanya.
Ketua Tim Advokasi Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang Zainal Abidin Petir meminta agar pengelola Yayasan MAJT bisa mengomunikasikan hal yang sebenarnya terkait status tempat relokasi.
“Pedagang ini ingin kembali ke Pasar Johar Baru, karena permintaan pemkot. Ketika ingin kembali mendapatkan sedikit halangan,” tuturnya.
Dia berharap Pemkot Semarang bisa segera melakukan upaya agar pemindahan bisa berjalan lancar. Ini karena sejatinya para pedagang menginginkan bisa menempati pasar baru yang telah dibangun oleh pemerintah. “Saya harap bisa mencari cara agar pemindahan bisa berjalan lancar,” harapnya.
Kepala Sub Bidang Pengamanan dan Pemindahtanganan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Farokah menjelaskan, perjanjian sewa lahan antara Pemkot Semarang dan MAJT untuk pasar relokasi telah berakhir pada 20 Desember 2021 lalu.
“Tapi ada permintaan dari pihak yayasan, yakni aset milik pemkot ini untuk dihibahkan,” katanya.
Namun berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan yang berhak menerima hibah salah satunya lembaga keagamaan atau social serta tidak bersifat komersial atau non profit.
“Secara lembaga memang benar bisa menerima hibah, tapi objeknya kan lebih ke orientasi komersial. Ini yang membuat permintaan dari pihak yayasan, tidak disetujuai oleh pemkot,” ujarnya. (den/aro)